Yogyapos.com (BANTUL) - Unggahan foto dan video yang memperlihatkan kerusakan kaca etalase sebuah warung serta dua lemari di dalam rumah warga di Dusun Jeblog, Kalurahan Tirtonirmolo, Kapanewon Kasihan, Bantul, viral di berbagai platform media sosial.
Kerusakan tersebut diduga berkaitan dengan aksi sekelompok debt collector saat terjadi persoalan penagihan kendaraan.
BACA JUGA: Tujuh Anak Binaan Terima Pengurangan Masa Pidana di Hari Anak Nasional 2026
Menanggapi ramainya pemberitaan tersebut, Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto menegaskan bahwa aparat kepolisian telah bergerak cepat begitu menerima informasi mengenai peristiwa itu.
"Begitu menerima laporan adanya keributan di lokasi, petugas langsung mendatangi tempat kejadian perkara. Kehadiran anggota saat itu bertujuan untuk mengendalikan situasi agar tidak semakin berkembang dan memastikan kondisi keamanan masyarakat tetap kondusif," kata Rita.
BACA JUGA: Peringatan HAN 2026, Wabup Sleman Komitmen Perjuangkan Hak dan Perlindungan Anak
Ia menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi di Dusun Jeblog RT 03, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul, pada Selasa (21/7/2026) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
"Petugas langsung melakukan langkah-langkah kepolisian di lapangan, mengamankan situasi, sekaligus meminta keterangan awal dari pihak-pihak yang berada di lokasi. Prioritas kami saat itu adalah mencegah terjadinya eskalasi yang dapat membahayakan masyarakat," ujarnya.
BACA JUGA: Empat Jembatan Merah Putih Garuda di Bantul Mulai Difungsikan, Peresmian Dihadiri Danrem
Korban Kini Sudah Membuat Laporan Resmi
Rita mengatakan, saat ini korban telah membuat laporan polisi secara resmi di Polres Bantul sehingga penanganan perkara akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Korban saat ini sudah membuat laporan resmi ke Polres Bantul. Laporan tersebut sudah kami terima dan akan segera ditindaklanjuti sesuai prosedur serta ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya.
BACA JUGA: Konstruksi Tol Yogya-Solo Seksi 2 Paket 2.2 Ditargetkan Rampung September 2026
Menurut Rita, penyidik kini tengah melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengumpulkan alat bukti, meminta keterangan para saksi, serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
"Proses penyelidikan sedang berjalan. Kami mengedepankan asas profesionalitas, objektivitas, dan akan mendalami seluruh fakta yang ada. Semua pihak yang berkaitan dengan peristiwa ini akan dimintai keterangan," tegasnya.
BACA JUGA: Raudi Akmal Ajukan Praperadilan, Kejari Sleman Beri Jawaban Begini di Persidangan
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menarik kesimpulan sendiri sebelum proses hukum selesai.
"Kami mengajak masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi di media sosial. Percayakan penanganan perkara ini kepada kepolisian sehingga seluruh proses dapat berjalan secara objektif dan sesuai aturan hukum," ucap Rita.
BACA JUGA: Viral! Pencuri Tabung Gas di Dlingo Dikejar Warga Hingga Giwangan, Kini Masih Diburu
Diduga Berkaitan dengan Tunggakan Angsuran Kendaraan
Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, peristiwa tersebut diduga berhubungan dengan persoalan keterlambatan pembayaran angsuran kredit kendaraan roda empat.
"Dugaan sementara, kejadian ini berkaitan dengan permasalahan tunggakan pembayaran angsuran kredit kendaraan. Namun demikian, seluruh rangkaian peristiwa masih kami dalami melalui proses penyelidikan," terang Rita.
BACA JUGA: Tujuh Anak Binaan Terima Pengurangan Masa Pidana di Hari Anak Nasional 2026
Dalam laporan polisi disebutkan bahwa korban berinisial YW (37), warga Dusun Jeblog, Kasihan, Bantul, mengaku didatangi sejumlah orang yang hendak mengambil kendaraan serta meminta sejumlah uang. Peristiwa tersebut kemudian diduga berlanjut dengan adanya pengancaman dan pengerusakan terhadap sejumlah barang di rumah korban.
BACA JUGA: Presiden Resmi Lantik Sudaryono Jadi Kepala BGN
"Seluruh dugaan tindak pidana yang dilaporkan akan kami tangani secara profesional. Penyidik akan bekerja berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama proses penyelidikan. Kami memastikan setiap laporan masyarakat akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku," pungkas Rita. (Dwa)
