Aturan Takbir Keliling di Bantul, Ini yang Perlu Diketahui Masyarakat

share on:
Foto bersama Kapolres Bantul AKBP Novita Eka Sari usai rakor pengamanan malam takbir Idul Fitri 144 H || YPIst

Yogayapos.com (BANTUL) - Kapolres Bantul, AKBP Novita Eka Sari mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan takbir keliling sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Bantul tentang pelaksanaan takbir keliling Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Masyarakat dianjurkan untuk melaksanakan Takbir Hari Raya Idul Fitri di masjid/mushola secara khidmat, dengan tetap menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan masing-masing.

BACA JUGA: GRIB Jaya DIY-Kodim Yogya Salurkan 1.000 Takjil, Disambut Gembira Warga

Dalam SE Bupati Bantul nomer tertentu ada batasan pelaksanaan takbir keliling yakni dilaksanakan dalam radius paling jauh pada lingkungan Kapanewon setempat.

"Saya telah memimpin rapat kesiapan pengamanan malam takbir dan sholat Idul Fitri 1446 H di Mapolres Bantul pada Jumat (28/3/2025),” ungkap Kapolres Bantul, AKBP Novita Eka Sari, Minggu (30/3/2025).

BACA JUGA: LKBH Pandawa Yogya Salurkan 150 Parcel, Berkah Penghujung Ramadhan

Rapat dihadiri sejumlah pejabat dari Kodim 0729/ Bantul, Satpol PP, Dishub, Ormas, panitia lomba takbir serta paguyuban sound system.

Selain itu, lanjut Novita, peserta takbir keliling dilarang melewati Jalan Protokol Kabupaten Bantul (Jalan Jenderal Sudirman) mulai dari perempatan Gose sampai dengan perempatan Klodran.

“Peserta takbir keliling juga diminta untuk mematuhi larangan melewati Jalan Jenderal Sudirman yang merupakan jalan protokol di Bantul agar pada malam takbiran tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.

BACA JUGA: Polres Bantul Sita 500 Botol Miras

Selain itu, untuk penggunaan pengeras suara saat pelaksanaan takbiran juga diatur sehingga tidak mengganggu masyarakat lainnya.

“Pengeras suara atau sound system hanya dipergunakan dalam rangka syiar Idul Fitri dan diupayakan tidak mengganggu masyarakat lainnya dengan mempertimbangkan ukuran decibel sound system yang tidak melebihi peruntukannya,” tambahnya.

BACA JUGA: Kejari Sleman Melepas Tersangka Pencurian, Ini Alasannya

Peserta takbir keliling dan lomba takbiran juga dilarang membawa senjata tajam, minuman keras, petasan, kembang api, dan barang lain yang membahayakan keselamatan orang lain. Selain itu dilarang membawa petasan maupun kembang api yang takutnya akan digunakan untuk memprovokasi.

Kendaraan yang dipergunakan harus memenuhi syarat teknis dan laik jalan antara lain STNK terdaftar/tidak kendaraan bodong, kelengkapan kendaraan lengkap, dan syarat lainnya yang berlaku.

BACA JUGA: Mantan Kepala Sekolah SMKN 2 Sewon Ditahan di Rutan Wirogunan

“Larangan lainya menggunakan knalpot tidak sesuai spektek atau brong,” kata Novita.

Setelah selesai pelaksanaan takbiran, peserta diimbau kembali ke rumah masing-masing dengan tidak membunyikan pengeras suara atau sound system.

“Pelaksanaan takbir keliling dan lomba takbiran di malam hari, paling lama sampai pukul 23.00 WIB,” tegasnya.

BACA JUGA: Polresta Yogya Gencar Operasi Miras Ilegal, Sepekan Sita 914 Botol

Novita memastikan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku, apabila ada pihak-pihak yang melakukan perbuatan yang sekiranya dapat menjadi potensi gangguan keamanan.

“Kami berharap masyarakat Bantul dapat menghormati Hari Raya Idul Fitri, rayakan dengan penuh hikmat, damai dan nyaman,” tandasnya. (Spd)


share on: