Yogyapos.com (JAKARTA) - Badan Buruh dan Pekerja Pemuda Pancasila (B2P3) mengeluarkan pernyataan sikap terkait kontroversi dan aksi unjuk rasa besar-besaran menyusul pengesahan Undang-undang Cipta Kerja.
Ketua B2P3 Jamaludin Suryahadikusuma dalam siaran pers, Sabtu (10/10/2020) mengimbau agar semua pihak termasuk pemerintah menahan diri dan mengedepankan aksi sesuai konstitusi.
Jamaludin mengakui ada proses yang kurang transparan dalam pengesahan UU tersebut sehingga menimbulkan perdebatan hingga demo besar-besaran.
“Kami melihat ada proses yang kurang transparan dalam proses pembahasan dan pengesahan UU Cipta Kerja sehingga menimbulkan protes keras di kalangan buruh dan masyarakat. Hal ini terlihat dalam proses pengesahan yang terkesan terburu buru di tengah pandemi dan disahkan melalui proses yang tidak mulus di parlemen,” ujar Jamaludin.
Menurutnya, banyak penjelasan yang berbeda dimana para anggota DPR, Wartawan/media yang menyatakan belum melihat pasal pasal dalam rancangan terakhir yang belum disosialisasikan kepada masyarakat. Sementara pihak pemerintah menuduh para pendemo belum pernah membaca pasal demi pasal ketika melakukan protes.
Oleh karena itu Jamal mengimbau kepada semua pihak agar menahan diri dan mengedepankan cara-cara sesuai budaya Indonesia untuk mengatasi krisis ini.
Kepada semua pihak khusus para buruh dan Mahasiswa untuk bisa menahan diri dalam melakukan protes atas pengesahan UU Cipta Kerja. “Demonstrasi adalah hak setiap warga negara, akan tetapi menjadi kewajiban kita semua untuk menjaga nilai nilai budaya dan menghindari demonstrasi dari tindakan anarkis,” tegasnya.
Kepada pemerintah juga diminta agar tidak membuat suasana semakin panas memberikan jawaban protes masyarakat dengan melemparkan tuduhan ada penunggangan dan jawaban-jawaban lain yang bisa membuat suasana makin tidak kondusif,” tambah Jamal.
Sedangkan kepada aparat keamanan, BP2P3 meminta bisa menjaga diri agar tidak semakin jatuh korban baik di pihak aparat maupun para pendemo. Bagaimanapun juga para pendemo adalah rakyat yang harus dilindungi keselamatannya.
Demikian sebaliknya kepada masyarakat luas, Jamal mengharapkan agar lebih mengedepankan jalur jalur konstitusional dalam mengoreksi kebijakan pemerintah seperti menggunakan jalur judicial Review ke MA maupun melakukan pengujian materi undang undang melalaui jalur MK.
Khusus kepada pemerintah dan DPR agar, B2P3 meminta agar secara gentle mengakui adanya lemahnya keterbukaan dalam proses pengesahan UU Cipta Kerja sehingga terjadinya krisis dan menimbulkan demo besar-besaran di seluruh Indonesia
“Mengajak kaum buruh untuk tetap mengkritisi perkembangan dan pelaksanaan UU Cipta Kerja dan terus memperjuangkan hak hak kaum buruh melalui jalur jalur formal dan konstitusional,” imbaunya. (Tha)
