Banyak yang Terlibat Korupsi, KPK Imbau Pelaku Usaha Menguatkan Integritas

share on:
Focus Group Discussion (FGD) Pencegahan Korupsi Badan Usaha bekerja sama dengan Komite Advokasi Daerah (KAD) DIY, di Yogyakarta, Sabtu (6/12/2025) || YP-Ist

Yogyapos.com (YOGYA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan perlunya penguatan integritas pelaku usaha, di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menyusul tingginya jumlah pebisnis di Indonesia yang terlibat kasus korupsi.

BACA JUGA: Korem 072/Pmk Terima Bantuan dari PSN Group, Segera Diberangkatkan ke Sumatera

Hal ini menjadi alarm bagi seluruh pemerintah daerah dan sektor swasta untuk memperkuat tata kelola bisnis yang bersih. Menurut data, hingga triwulan III 2025, sedikitnya 500 pelaku usaha terjerat tindakpidana korupsi.

BACA JUGA: LazisKu KB PII Salurkan Bantuan Bencana Banjir Langkat Lewat Jalur Sungai

Penegasan ini disampaikan Plt Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, dalam Focus Group Discussion (FGD) Pencegahan Korupsi Badan Usaha bekerja sama dengan Komite Advokasi Daerah (KAD) Provinsi DIY bertajuk “Sinergi Pelaku Usaha dan Pemerintah dalam Membangun Ekosistem Bisnis Berintegritas” di Gedhong Pracimasono, Kepatihan Yogyakarta, Sabtu (6/12/2025).

BACa JUGA: 143 Sarjana Hukum Ikuti Ujian Advokat Peradi, Prof Harris Arthur Pesan Begini

"Urgensi kolaborasi pemerintah daerah, pelaku usaha, dan KAD untuk memperkuat akuntabilitas serta memperbaiki ekosistem pencegahan korupsi, termasuk pengawasan internal dan layanan publik.

BACA JUGA: Festival WAHS di Ponpes Wahid Hasyim, Ini Tujuannya

“Momentum menuju Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2025 menjadi pengingat, upaya pemberantasan korupsi hanya akan berhasil jika dibarengi komitmen bersama untuk memperbaiki indikator integritas,"ujar Amin.

BACa JUGA: Menegakkan Kebenaran di Jalan Sunyi: Sebuah Renungan Dakwah

Amin menandaskan Pemerintah Daerah DIY harus melakukan pembenahan serius setelah Skor Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2024 menunjukkan penurunan signifikan.

BACA JUGA: Potensi Bencana Geo Hidrometeorologi Merambah Bantul

"Skor SPI Pemprov DIY 2024 tercatat 74,60, turun 2,72 poin dan masuk kategori waspada," tandasnya.

Penurunan juga terjadi di kabupaten/kota dengan rata-rata skor 76,71, turun 1,89 poin. Kondisi ini, ungkapnya mencerminkan turunnya kualitas tata kelola, terutama terkait transparansi, akuntabilitas, serta pengendalian gratifikasi dan konflik kepentingan.

BACA JUGA: Green Jobs Diharapkan Mampu Jadi Alternatif Solusi Kerusakan Lingkungan

Melalui Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU), KPK terus memperkuat koordinasi dengan sektor bisnis dan mendorong perbaikan layanan publik daerah.

BACA JUGA: Ini Empat Tersangka Pembunuhan di Wirobrajan, Motifnya Dendam

“Penting bagi badan usaha memastikan sistem pencegahan yang kuat agar tidak terjerumus pada tindak pidana korporasi, termasuk dengan menerapkan Panduan Cegah Korupsi atau Pancek yang KPK kembangkan,” jelasnya.

BACa JUGA: Tersangka Pembunuhan di Wirobrajan Dijerat Pasal Berlapis

Menurutnya, Pancek bukan sekadar pedoman teknis, tetapi pondasi budaya antikorupsi, terutama bagi usaha menengah dan kecil.

"Langkah ini juga menjadi bagian dari penguatan kepatuhan dunia usaha terhadap regulasi nasional sekaligus mendukung proses aksesi Indonesia menuju keanggotaan OECD melalui standar global antikorupsi," imbuhnya.

BACA JUGA: JCW Kirim Surat ke Kejagung , Minta Supervisi Pengusutan Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman

Sementara itu, Direktur PP LHKPN KPK, Herda Helmijaya, menyoroti masih munculnya titik rawan korupsi dalam perizinan dan pengadaan.

“Menjadi penting para pelaku usaha perlu menerapkan prinsip partisipasi, akuntabilitas, responsivitas, dan transparansi dalam tata kelola agar perbaikan layanan benar-benar dirasakan masyarakat dan mampu mengatasi masalah ketika sistem tidak berjalan efektif,” sebut Herda.

BACA JUGA: Klien Didakwa Nipu Rp 1 M, Advokat MP Sianturi SH: Wajib Junjung Azas Praduga Tak Bersalah

Ia menilai rapuhnya integritas layanan kerap dipicu minimnya transparansi dan akuntabilitas "Pemerintah daerah perlu mempercepat pembenahan proses bisnis yang bersih demi menciptakan iklim usaha yang adil dan kompetitif," katanya.

BACA JUGA: Marak Sengketa Tanah, PKHPKP Ingatkan Pemerintah Membentuk Pengadilan Pertahanan

Sekda DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menekankan bahwa korupsi kini sering hadir dalam bentuk yang halus dan tidak tertulis, namun tetap mengganggu fairness dunia usaha. Pola-pola ini berpotensi meningkatkan biaya bisnis dan memicu kerugian finansial yang pada akhirnya bisa menjatuhkan perusahaan.

BACA JUGA: Lakalantas Maut BMW Kontra Vario di Sleman, Terdakwa Divonis 14 Bulan

"Menjadi penting membangun ekosistem bisnis yang berintegritas dan bebas dari intervensi yang merusak persaingan sehat, karena pencegahan korupsi dinilai mustahil dilakukan secara parsial,” kata Indrayanti.

BACA JUGA: Mantan Jogoboyo Maguwoharjo Ajukan Banding, Ini Alasannya

Ia menegaskan integritas adalah fondasi pertumbuhan ekonomi daerah, dan komitmen pelakuusaha di DIY menjadi modal penting untuk menciptakan persaingan usaha sehat danberkelanjutan. (*/Opo)

 

 

 

 


share on: