Yogyapos.com (BANTUL) - Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bantul mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengendalian pencemaran air. Sosialisasi ini bagian penting agar Perda nantinya benar-benar ditaati oleh semua pihak, sehingga nantinya sanggup menekan tingkat pencemaran air di Bantul.
“Yang merupakan salah satu tugas dan wewenang kami di lembaga legislatif adalah menyusun rancangan program pembentukan perda yg memuat daftar urut rancangan perda. Kali ini mendesak bagi kami mensosialisasikan Perda tentang pencemaran air,” kata Ketua Bapemperda DPRD Bantul, Pambudi Mulya, pada sosialisasi perda, di DPRD ini, Kamis (17/9/2020). Sosialisasi kali ini diikuti oleh para camat, ASN di lingkungan Sekwan Bantul dan lurah.
Pambudi menegaskan, kegiatan ini berdasarkan skala prioritas disertai alasan untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPRD. Intinya mengkoordinasikan penyusunan program pembentukan Perda antara DPRD dan Pemerintah Daerah.
Sementara itu, Anggota Bapemperda, Nur Yuni Astuti menyatakan pencegahan pencemaran air di Bantul harus dilakukan. Untuk mengaturnya maka diperlukan adanya Perda tentang itu.
“Yang kami sosialisasikan kali ini adalah Perda Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2018 tentang perubahan atas Perda Nomor 14 Tahun 2014 tentang pengendalian pencemaran air," ungkap Nur Yuni Astuti.
Dikatakan, air merupakan sumber daya alam yang selalu dibutuhkan oleh masyarakat dalam kehidupan. Maka harus dijaga kelestariannya di Bantul. Agar pelestariannya bisa efektif, maka ada perda tersebut.
Senada disampaikan Ichwan Tamrin Murdianto yang juga selaku aggota Bapemperda, bahwa pencemaran lingkungan (air) di Bantul relatif sudah tinggi dan merupakan masalah yang serius, harus dicegah melalui pemberdayaan Perda berikut sanksi bagi pelanggarnya agar menimbulkan efek jera.
“Sebagai gambaran tentang hal itu yaitu apabila air di Bantul yang sudah tercemar jika diminum ayam, maka bisa menjadikan hewan itu kerdil,” kata Ichwan.
Sedangkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bantul, Ari Budi Nugroho menyatakan air merupakan SDA dan kebutuhan yang vital bagi semua pihak.
“Jumlah penduduk semakin bertambah, maka kebutuhan akan air bersih juga meningkat. Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan kelestariannya, maka diperlukan perda,” katany. (Supardi)
