Bapemperda DPRD dan Pemkab Bantul Sosialisasi Perda Pemilihan Lurah Serentak

share on:
Ketua Bapemperda DPRD Bantul dan unsur terkait saaat sosialisasi Perda Nomor 13 Tahun 2019, di Kantor Kecamatan Pleret || YP/Supardi

Yogyapos.com (BANTUL)  -  Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bantul, mengadakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pemilihan Pengangkatan dan Pemberhentian Lurah Kelurahan.

"Berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 Bapemperda bersama Pemkab berkewajiban melaksanakan sosialisasi Perda dan APBD, Anggraan Perubahan Daerah dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) serta sosialisasi Perda. Maka kini kami melaksanakan sosialisasi Perda tentang Pilihan Lurah,” kata Ketua Bapemperda DPRD Bantul, Drs Pambudi Mulyo, di sela berlangsungnya acara ini, di Kantor Kecamatan Pleret, Senin (2/3/2020).

Menurutnya, sosialisasi Perda dilakukan agar Pemerintah Desa dan  masyarakat bisa mengetahui tentang aturan main pemilihan yang telah ditentukan. Pesertanya terdiri Pamong Desa,  Panitia Pemilihan, Badan Perwakikan Desa ( BPD), PKK, Polsek, Korarmil, Karang Taruna dan PKK.

Sosialisasi dilaksanakan  di Kecamatan yang di wilayahnya terdapat desa yang mengadakan pilur.Yang sudah diberikan sosialisasi adalah Kecamatan Sewon dan Banguntapan. Kini giliran jadwalnya adalah di Pleret serta lusa di kecamatan lainnya satu diantaranya Jetis.

"Pada pemilihan lurah serempak Juni tahun 2020, tidak kurang 20 desa yang melaksanakan pesta demokrasi ini. Desa yang melakukan pilihan itu diantaranya Segoroyoso Pleret dan Canden Jetis,” kata Pambudi.

Para nara sumber dari Papemperda DPRD  Bantul yaitu Pambudi Mulyo, Surotun, Mahmudin dan Saryanto. Sedangkan dari ekskutif (Pemkab) yaitu Bagian Hukum dan Pemerintahan Desa.

"Salah satu isi dalam Permendagri dan Perda itu bahwa apabila jumlah kandidat pilur di salah satu desa lebih dari lima orang, maka harus dilakukan seleksi terlebih dahulu untuk mengurangi jumlah peserta.Yang tidak lulus seleksi akan gagal dan otomatis tidak bisa ikut sebagai kandidat pada pemilihan," tambah.Pambudi.

Ia menjelaskan, soalisasi yang telah diadakan, secara umum memperooeh antusias darj para pesernya. Artinya suasana diskusi dan tanya jawab relatif hidup. (Supardi)

 

 

 

 

 


share on: