Yogyapos.com (BANTUL) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul mengupayakan dan mengharapkan agar pelaksanaan Pilkada Bantul 2020 bisa berjalan sesuai dengan regulasi (perundangan) yang berlaku. Semua pasangan calon (paslon) yaitu nomer 1 dan dua bisa mengindahkannya regulasi yang berlaku.
Harapan tersebut disampaikan Ketua Bawalu Bantul, Harlina usai kunjungan ke Paslon Bupato nomor 1 Abdul Halim Muslin-Joko Purnomo (AHM-JP) dan Paslon Bupati nomor 2 Suharsono-Totok Sudarto, Jumat (30/10/2020). Kunjungan tersebut dilakukan untuk sekaligus menjalin silaturahmi, sehingga sosialisasi peberdayaan aturan bisa diindahkan dan tidak menimbulkan pelanggaran selama proses Pilkada 2020. Disamping juga mencari masukan dan kritikan dari kedua Paslon terhadap kinerja Bawaslu.
"Intinya Bawaslu terus selalu bertugas dan menegakkan regulasi yang berlaku dalam menjalankan tugas dan kewajibannya dalam mengawasi Pilkada,” ujar Harlina.
Bawaslu siap menampung dan akan mencermati apa saja yang disampaikan oleh Paslon, tim pemenangan paslon dan masyarakat yang punya hak pilih sesuai regulasi yang berlaku.
Sementara itu, Paslon Nomer 1 AHM-JP saat beraudensi dengan Bawaslu di Posko pemenangan, mengatakan Bawaslu bertindak netral dan tidak berpihak atau berat sebelah dalam melaksanakan kewajiban dan tugasnnya.
"Selama ini kami merasakan Bawaslu kurang netral. Kami Paslon nomer 1 menilai sering memperoleh perlakuan yang kurang adil. Maka perlu penjelasan dari Bawaslu,” kata Joko Purnomo.
Joko berharap, profesionalisme kinerja Bawaslu harus ditegakan. Tujuannya agar Pilkada bisa berjalan dengan adil, tertib dan aman.
Sedangkan dari Paslon nomer 2 Totok Sudarto dan Ketua Tim Pemenangannya, Arif Iskandar, mennyatakan pihaknya menyambut positif kunjungan tersebut.
"Kami juga mengaharapkan agar Bawaslu selalu bersikap netral dan menindak pelanggaran yang ada,” kata Totok Sudarto didampingi Arif Iskandar.
Ia mengatakan, memang ada beberapa kejadian yang dirasa bisa merugikan Paslon nomer 2. Maka nantinya Bawaslu harus netral dan menindak pelanggaran yang terjadi sesuai dengan tugas dan kewenagannya. (Supardi)
