Yogyapos.com (BANTUL) - Mematangkan persiapan pengawasan tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Bantul saat ini memanggil putra putri terbaik Kabupaten Bantul untuk mendaftarkan diri sebagai Calon Panwaslu Desa.
“Kebutuhan Panwaslu Desa di Kabupaten Bantul sebanyak 75 orang atau sejumlah 1 (satu) orang setiap desa dengan target pendaftar minimal sebanyak 2 orang calon per desa,” kata Anggota Panwaslu Bantul, Nuri Afie Hanafi, di Bantul, Selasa (10/1/2023).
Panwaslu Desa merupakan salah satu badan adhoc jajaran Bawaslu yang berwenang mengawasi jalannya tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat desa. Sesuai dengan Keputusan Ketua Bawaslu No 5/KP.01/K/01/2023 tentang Pedoman Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa Pemilu Tahun 2024.
Maka pengumuman Pembentukan Panwaslu Desa dimulai hari Senin tanggal 9 Januari 2023 oleh Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bantul.
Beberapa poin jadwal pembentukan calon Panwaslu Desa yaitu pengumuman pendaftaran tanggal 09-13 Januari 2023, pendaftaran dan penerimaan berkas pendaftaran tanggal 14-19 Januari 2023, dan perbaikan berkas pendaftaran tanggal 20-22 Januari 2023.
Tahapan pembentukan Panwaslu Desa meliputi penerimaan berkas pendaftaran, seleksi administrasi, dan tes wawancara.
Proses pendaftaran dan seleksi Calon Panwaslu Desa dilaksanakan oleh Panwaslu Kecamatan karena memang sesuai regulasi dan pedoman dari Bawaslu RI bahwa pembentukan Panwaslu Desa menjadi kewenangan Panwaslu Kecamatan.
BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-kalurahan-banguntapan-segera-operasikan-tpst--9379
“Diharapakan masyarakat turut serta memastikan proses demokrasi Pemilu Serentak Tahun 2024 berjalan secara Demokratis, Berintegritas, Berkualitas, dan Bermartabat,” sambungnya.
Informasi selengkapnya, terkait pendaftaran Panwaslu Desa dapat diperoleh melalui Website Bawaslu Kabupaten Bantul www.bantul.bawaslu.go.id atau mendatangi kantor Panwaslu Kecamatan dikantor kecamatan setempat.
BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-forpi-yogya-kawal-pelaksanaan-perwal-motor-listrik-9382
Tentang honor panwas desa Rp 1.100.000 per bulan/orang. Ini naik Rp 200.000 per bulan dibandingkan Pemilu 2019. Masa kerja hingga 2 bulan setelah pemungutan suara. (Spd)
