Bawaslu Bantul Menggelar Rakor Ujudkan Profesionalisme Kerja Pengawasan Pemilu

share on:
Susana Rakor Bawaslu Bantul di Ros In Hotel, Selasa (2/5/2023) || YP-Supardi

Yogyapos.com (BANTUL) -  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) tentang pengawasan pencalonan Calon  Presiden-Calon Wakil Presiden, DPRD DIY dan Kabupaten Bantul pada Pemilu 2024, di Ros In Hotel, Selasa (2/5/2023).

“Rakor berlangsung sehari dan diikuti 52 orang terdiri para Bawaslu Kapanewon, ini untuk mewujudkan profesionalisme kerja dalam Pemilu 2014,” ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Bantul, Harlina SH, di sela berlangsungnya acara ini.

Diharapakan semua tahapan dalam Pemilu 2024 dan Pencalonan Capres-Cawapres, DPRD Bantul serta DPRD DIY dapat terupdate oleh Petugas Panwas. Jika ada pelanggaran atau  penyimpangan yang tidak sesuai dengan perundangan, dapat diketahui kemudian ditindaklanjuti oleh Pamwas sesuai dengan kewenangannnya.

“Kami berharap Pemilu 2024 dapat berjalan sesuai dengan perundang-undangan yang berkaku. Setiap pelanggaran harus dapat terdekteksi,” sambungnya. 

Bawaslu lakukan antisipasi terhadap dugaan pelanggaran sejak awal. Dikhawatirkan bermacam pelanggarannya juga akan semakin banyak. Sehingga diupayakan harus semakin memahami berbagai perundang-undangan yang terkait dengan Pemilu. “Salah satu caranya memahami adalah melalui rakor seperti ini,” tandasnya dalam rakor yang menghadirkan pemateri dari internal  Bawaslu Bantul dan eksternal diantaranya Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU Bantul, Joko Santoso .

Sementara itu, Joko Santoso saat menjadi narasumber, menyebutkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, seseorang yang mendaftarkan diri sebagai caleg pada Pemilu 2024 di KPU harus disertai dan dilengkapi rekomendasi dari DPP partainya. Sedangkan pada Pemilu tahun 2019 tidak berlaku demikian.

“Dalam pencalegkan Pemilu 2024 juga ada ketentuan setiap ada tiga caleg seorang diantara harus ada satu caleg perempuan. Ini harus dipahami oleh semua pihak terutama para caleg,” katanya.

Dalam ketentuan perundangan juga pendidikan caleg minimal lulusan SMA atau yang sederajat seperti antara lain SMK ataupun Madrasah Aliyah. Para pendaftaran caleg juga harus dilengkapi dengan legalisir ijazah sebagai prasyarat adiministrasi. (Spd)

 


share on: