Bawaslu Sleman Teruskan Laporan Dugaan Politik Uang ke Polresta, Kasatreskrim Membenarkan

share on:
Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar (tengah) menyampaikan bukti dan dokumen kepada penyidik Polresta Sleman || YP-Eko Purwono

Yogyapos.com (SLEMAN) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sleman meneruskan dugaan tindak pidana politik uang pada Pilkada 2024 di wilayah Sendangmulyo, Kapanewon Minggir ke Polresta Sleman, Sabtu (30/11/2024). 

Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan, pelimpahan ditempuh, setelah dituntaskan proses klarifikasi dan pembahasan di Sentra Gakkumdu Sleman.

BACA JUGA: Pungli Oknum Lapas Cebongan Mencapai Rp 730 Juta, Begini Modusnya

“Hasilnya diteruskan ke Polresta Sleman untuk ditindaklanjuti sesuai perundangan yang berlaku,” ujar Arjuna. 

Arjuna menjelaskan, dugaannya politik uang saat masa tenang, pelaporan ditujukan kepada pemberi dan penerima. Pelaku berjumlah 6 orang dengan total barang bukti uang sebanyak Rp 12.650.000, yang terbagi dalam 6 bundel uang. 

“Kita laporkan dengan Pasal 187 A ayat 1 dan ayat 2 UU Pilkada, terduga pelaku ada 6 orang disatu kalurahan Sendangmulyo,” jelasnya. 

Terkait kasuslain, sedang diproses klarifikasi baik di Bawaslu Sleman dan ada tiga kasus ada yang dilakukan proses pemindahahlian karena keterbatasan di Bawaslu Sleman dan sudah menjadi perhatian publik maka diambilalihkan ke Bawaslu DIY.

BACA JUGA: Ratusan Anggota Kokam Geruduk Polresta Sleman, Minta Polisi Profesional Tangani Kasus Tabrak Lari

“Jadi dibackup di Posko DIY itu yang tiga kasus,” sambungnya. 

Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian membenarkan adanya laporan yang dilayangkan Bawaslu Sleman, penyidik akan menyelesaikan pemberkasan dalam waktu 14 hari. “Hari ini laporan Polisi dibuat oleh Bawaslu ke Polresta Sleman. Dalam kurun waktu 14 hari kedepan akan kita rampungkan pemberkasanya,” jelas Adrian. (Opo) 

 


share on: