Belum Terima Ganti Rugi, 25 Ahli Waris Lahan Terdampak Proyek Tol Jogja-Solo Protes Keras

share on:
Tim Kuasa Hukum ahli waris rumah dan tanah terdampak proyek Tol Jogja-Solo || YP-Ist

Yogyapos.com (SLEMAN) - Puluhan ahli waris pemilik tanah yang terdampak proyek pembangunan Jalan Tol Jogja - Solo belum menerima uang ganti kerugian konsinyasi (penitipan bayar) atas putusan Pengadilan Negeri Klaten.

BACA JUGA: Jual Kura Kura Langka Dituntut Penjara 6 Bulan, Tim Pengacara Segera Ajukan Pledoi

Ahli waris tersebut merupakan pemilik atas 6 bidang tanah yang terletak di Desa Pete, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Namun di sisi lain, bangunan rumah-rumah yang berdiri di atas 6 bidang tanah tersebut telah dieksekusi dengan cara dirobohkan oleh pihak Pengadilan Negeri Klaten.

BACA JUGA: Anargha SH Klarifikasi Kliennya Bukan Predator Seksual Anak

“Pada 6 bidang tanah merupakan milik 25 ahli waris, mereka menolak hasil putusan konsinyasi, mereka kecewa karena bangunan tempat tinggal  telah dirobohkan seluruhnya,” kata Setyo Hadi Gunawan SH didampingi Mangasi Pardomuan Sianturi SH selaku Kuasa Hukum para ahli waris, Rabu (23/8/2023).

Sejauh ini jelas Gunawan, belum  ada bukti pencabutan sertifikat hak milik (SHM) atas lahan milik warga yang terimbas proyek strategis nasional  tersebut, dirinya menilai ada kejanggalan.

Setyo Hadi Gunawan SH di lokasi bangunan milik ahli waris yang telah dirobohkan || YP-Ist

“Sampai hari ini SHM masih dibawa para ahli waris, karena faktanya kemarin waktu membayar pajak PBB itu masih diterima, ini kan aneh,” jelasnya.

BACA JUGA: Saksi Ahli Dugaan Korupsi SSA Tegaskan Surat Dakwaan Harus Lengkap Merekonstruksi BAP

Bahkan hingga saat ini, seluruh ahli waris yang berhak atas lahan miliknya belum menerima uang ganti kerugian yang telah dititipkan sebagai konsinyasi di PN Klaten.

“Hingga sekarang para ahli waris yang berhak belum menerima uang ganti kerugian, sementara mereka tinggal di rumah saudaranya dan sempat mendirikan tenda-tenda,” sebutnya.

BACA JUGA: Tim Pengacara Terdakwa Mutilasi Minta Kliennya Peroleh Keringanan Hukuman

Warga berharap segera mendapatkan keadilan dan ditandaskan bahwa warga terdampak pembangunan jalan tol selama ini tidak ada niat untuk menghalangi kelangsungan proyek ini.

“Kami mendukung kelangsungan proyek strategis nasional ini, namun kami butuh keadilan, sehingga hak-hak kami dapat dipenuhi secara adil sesuai aturan yang berlaku,” tandas dia

BACA JUGA: Penipuan Bemodus Pinjaman Lunak Rugikan Korban Rp 2 M, Dua Terduga Pelaku Berhasil Ditangkap

Sementara itu, pihak pemrakarsa proyek Jalan Tol Jogja Solo - Tol Jogja YIA, PT Jasamarga Jogja Solo (PT JJS) belum memberikan tanggapa karena masih menunggu keterangan bidang yang menangani.

“Coba kami cek ke tim lahan,” kata staf Humas PT JJS Nisya Khairunisya menjawab konfirmasi yogyapos.com perihal belum diterimanya konsinyasi ahli waris atas 6 bidang tanah tersebut. (Opo)

 

 

 


share on: