Yogyapos.com (BANTUL) – Pemerintah Kabupaten Bantul melalui Badan Pelaksana Penanggulangan Daerah (BPBD) setempat akan memperpanjang masa tanggap darurat bencana hidrometeorologi tanah amblas di Srikeminut, Kalurahan Sriharjo, Kapanewon Imogiri.
BACA JUGA: Tersangka Pembunuhan di Wirobrajan Dijerat Pasal Berlapis
Masa tanggap darurat mestinya berakhir pada 5 Desember 2025, namun berpotensi akan diperpanjang hingga 14 hari kedepan. Sebab proses pengurukan tanah yang amblas belum selesai, termasuk juga pembangunan jembatan dari bambu sepanjang 220 Meter dengan lebar dua meter dan ketinggian dari tanah.
BACA JUGA: Ini Empat Tersangka Pembunuhan di Wirobrajan, Motifnya Dendam
"Melihat kondisi di lapangan masa tanggap darurat diperkirakan akan diperpanjang. Hari ini kita ada pertemuan dengan instansi terkait untuk membahas apakah masa tanggap darurat akan diperpanjang atau tidak," ungkap Kepala BPBD Bantul, Mujahid Amrudin, Kamis (4/12/2025).
BACA JUGA: Polisi Tangkap 4 Orang Terduga Pelaku Pembunuhan di Wirobrajan Yogya
BPBD Bantul juga akan merelokasi satu kepala keluarga dengan empat jiwa di Padukuhan Sompok karena bangunan rumah sudah retak akibat pergeseran tanah dan cukup membahayakan jika ditempati.
BACA JUGA: Mantan Jogoboyo Maguwoharjo Ajukan Banding, Ini Alasannya
"Struktur bangun rumah sudah retak, selain itu tanah disekitar rumah juga sudah retak sehingga solusinya harus direlokasi," ungkapnya.
Sedangkan tempat atau tanah untuk relokasi satu keluarga tersebut akan ditangani oleh Pemerintah Kalurahan Sriharjo. "Untuk tempat relokasinya kita serahkan kepada pemerintah Kalurahan Sriharjo," tandasnya.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Terdakwa Korupsi Bandwidth Sleman Memohon Hakim Batalkan Dakwaan Jaksa
Lurah Sriharjo, Titik Istiyawatun Khasanah membenarkan ada rencana untuk merelokasi satu kepala keluarga karena rumah yang ditinggali rawan roboh sebab struktur bangunan sudah retak-retak akibat pergerakan tanah.
BACA JUGA: Dokter Gadungan Didakwa Menipu Hingga Setengah Miliar Lebih
Kendati begitu pihaknya akan memastikan apakah keluarga tersebut masih punya aset lain seperti rumah yang bisa ditempati. Sebab ada informasi keluarga tersebut punya rumah meski yang bersangkutan mengaku tidak punya aset lain seperti rumah.
"Kita baru mencari informasi yang pasti ini. Kalau memang tidak punya aset lain ya kita relokasi," ucapnya.
BACA JUGA: Jelang Nataru, Pemkab Kulonprogo Sigap Rakor dan Mitigasi Lintas Sektoral
Terkait dengan kemungkinan masa tanggap darurat diperpanjang Titik menyatakan bahwa proses penanganan tanggap darurat belum selesai sehingga Pemerintah Kalurahan Sriharjo akan mengusulkan kepada BPBD Bantul agar masa tanggap darurat diperpanjang karena secara aturan juga diperbolehkan. (inm)
