Yogyapos.com (MAGELANG) - Salah satu upaya untuk menjaga kualitas pelayanan dan kesinambungan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), maka memastikan pelaksanaan program tersebut harus berjalan dengan efektif dan efisien dengan mencegah kerugian Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan akibat kecurangan (fraud).
Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti dalam Seminar Internasional bertema ‘Fraud in Social Insurance : Prevention, Detection and Elimination’ di Magelang, Kamis (08/12/2022). Acara dihadiri oleh negara-negara anggota dari International Social Security Association (ISSA), Joint Learning Network (JLN), dan juga ASEAN Social Security Association (ASSA).
“Di Indonesia, kami sudah mulai menangani fraud, mulai dari membangun siklus pencegahan kecurangan meliputi tindakan preventif, tindakan deteksi terhadap potensi terjadinya kecurangan dan tindakan penanganan. Hal ini dilakukan melalui penerbitan regulasi, membangun sistem pendeteksian melalui pemanfaatan teknologi, hingga penerapan sanksi,” kata Ghufron.
Menurutnya, BPJS Kesehatan telah menyusun kebijakan dan pedoman, pengembangan budaya pencegahan kecurangan, pengembangan pelayanan kesehatan yang berorientasi pada kendali mutu, kendali biaya dan pembentukan tim pencegahan kecurangan. Di sejumlah negara penanganan terhadap fraud sudah berjalan dengan sangat baik. Namun implementasi pencegahan kecurangan tentunya tidak mudah. Dibutuhkan kesadaran dan keterlibatan semua pihak, serta dukungan regulasi dari pemerintah.
“Selain itu yang perlu diwaspadai adalah perilaku curang merupakan perbuatan yang dapat menular. Jika pelaku kecurangan tidak terdeteksi dan tidak ditindak, maka akan menjadi contoh bagi pihak lain untuk melakukan kecurangan,” tandasnya.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkapkan, KPK menaruh perhatian terhadap sektor kesehatan termasuk dalam pengelolaan Program JKN.
“Sektor kesehatan adalah hal yang menyangkut hajat hidup orang banyak, melibatkan anggaran kesehatan yang makin besar yaitu mencapai 5 persen dari APBN dan berpotensi penyimpangan di fasilitas kesehatan,” katanya.
Marwata menegaskan, munculnya JKN mengubah tren korupsi di bidang kesehatan. Sebelum tahun 2014 pengadaan alat kesehatan, sarana prasarana dan obat paling banyak dikorupsi. Setelah ada Program JKN bergeser jadi penyalahgunaan penjaminan layanan kesehatan, meskipun secara nilai masih kecil. Namun karena ada potensi dilakukan secara masif dan sistemik ini patut diwaspadai.
“Kecurangan dalam bidang kesehatan perlu ditangani bersama melalui mekanisme pencegahan dan penanganan dalam satu kesatuan yang tidak terpisahkan,” katanya.
Ia mengimbau para pelaku JKN untuk dapat mengoptimalkan pembangunan budaya anti fraud dan komitmen dari pimpinan serta institusi adalah kunci utama dan pencegahan tidak pidana korupsi.
“KPK juga telah menginisiasi pembangunan ekosistem yang berintegritas dengan stakeholder bidang kesehatan termasuk organisasi profesi dan organisasi fasilitas kesehatan,” imbuhnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal ISSA, Marcelo Abi-Ramia Caetano mengatakan apresiasi upaya BPJS Kesehatan dalam hal ini Direktur Utama sebagai Ketua TC Health ISSA yang beranggotakan 160 negara yang terus aktif dan berdedikasi dalam membangun good practice bagi para pengelola jaminan kesehatan di dunia salah satunya untuk sistem pencegahan kecurangan.
“Penanganan kecurangan merupakan hal akan berdampak serius pada keberlangsungan finansial program jaminan kesehatan sebuah negara. Selain itu, dampak yang juga paling mengkhawatirkan adalah pada kualitas layanan kesehatan yang diterima oleh peserta,” kata Marcelo Abi-Ramia Caetano.
Oleh karena itu, tandas dia, diperlukan kolaborasi yang kuat antar penyelenggara jaminan kesehatan dan pemerintah untuk memperkuat regulasi terkait kecurangan. Membangun perilaku anti-fraud juga penting khususnya bagi fasilitas kesehatan.
Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Krenowati mengatakansalah satu upaya BPJS Kesehatan dalam pencegahan kecurangan adalah dengan pemanfaatan artificial intelegent (AI).
“Ada tiga fokus pengembangan AI dalam upaya pencegahan kecurangan yaitu yaitu pengalaman pengguna, peningkatan proses, serta pemanfaatan ilmu pengetahuan dan prediksi. BPJS Kesehatan juga pengembangan penggunaan biometrik, teknologi analisa data dan machine learning,” katanya.
Salah satu upaya pencegahan kecurangan berbasis AI dilakukan dalam proses verifikasi klaim layanan berbasis digital atau vedika. Dalam Vedika, sistem tersebut kini sudah semakin matang, merekam data setiap harinya yang jumlahnya tidak sedikit. Dari data tersebut terus berkembang hingga menghasilkan data-data analisa termasuk data analisa yang berpotensi atau diindikasi sebagai fraud.
Turut hadir dalam kegiatan seminar internasional tersebut, antara lain Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan dan Direktur Pengawasan, Pemeriksaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Mundiharno.
Selain itu juga hadir pembicara dari European Healthcare Fraud and Corruption Network, Caisse Nationale d'Assurance Maladie (CNAM) Perancis, National Health Security Office (NHSO) Thailand, Health Insurance Review & Assessment (HIRA) Korea Selatan, National Health Authority (NHA) India. (*/Opo)
