Yogyapos.com (BANTUL) - Heboh larangan penjualan BBM eceran yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Bantul melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perindustrian (KUKMP) menuai berbagai tanggapan masyarakat. Larangan tertuang dalam surat bernomor 508/01815 tentang Pencabutan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) tertanggal 13 Desember 2019 ditandatangani Kepala Dinas KUKMP, Drs Agus Sulistiyana MM.
Surat itu ditujukan kepada semua camat di Bantul yang menginstruksikan agar mencabut IUMK untuk pengecer BBM termasuk pom mini. Selain itu camat tidak boleh mengeluarkan lagi IUMK pada pengecer BBM. Sedangkan penyaluran BBM kekonsumen akhir hanya boleh dilakukan oleh SPBU.
Terbitnya surat dikhawatirkan menimbulkan gejolak di masyarakat. Mengingat SPBU yang ada saat ini belum merata menjangkau pelosok Bantul. Semua camat sepakat menolak dan tidak akan menindaklanjuti isi surat. Berdasarkan pengamatan yogyapos.com, di media sosial memang telah muncul gejolak dan tanggapan miring dari warganet.
Menanggapi kondisi demikian, Bupati Bantul Drs H Suharsono mengeluarkan pernyataan dilansir dari laman facebook-nya, Rabu (18/12/2019) sore. Dia mengakui bahwa beberapa saat lalu Dinas KUKMP telah menerbitkan surat mengenai distribusi BBM. Sedangkan dari pusat sudah ada regulasi mengatur tata niaga BBM dan pembatasan pembelian BBM jenis pertalite sehingga ke depan pembelian eceran hanya untuk jenis pertamax. Hilir dari penjualan BBM Pertamin aadalah di SPBU.
“Untuk itu saya mengevaluasi surat dari Dinas KUKMP tersebut dan saya berusaha berjuang agar distribusi BBM tetap dapat merata di wilayah Bantul, mengingat di beberapa daerah seperti Dlingo dan Sanden cukup jauh dari SPBU,” ujar Suharsono.
Dirinya akan mencoba berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar distribusi BBM tetap merata di wilayah Bantul dan usaha masyarakat tetap dapat berkembang.
Sementara itu, Dinas KUKMP Bantul pun telah menerbitkan surat edaran baru dengan nomor 517.7/01829 tertanggal 18 Desember 2019 kepada camat. Isinya mencabut surat bernomor 508/01815 tentang IUMK 13 Desember 2019 dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Surat juga berisi imbauan (bukan larangan) agar ke depan tidak mengeluarkan lagi IUMK sesuai regulasi di tingkat pusat sampai ada aturan yang memperbolehkan. Di samping itu, camat diminta bantuannya menginventarsisasi IUMK pengecer pertalite dan/atau pom mini bersama petugas pendamping IUMK kecamatan. (Muf)
