Bupati Bantul Terbitkan SK Siaga Darurat Pengelolaan Sampah

share on:
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih || YP-Supardi

Yogyapos.com (BANTUL) – Mensikapi penutupan sementara waktu Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Sitimulyo Piyungan Bantul, Bupati Abdul Halim Muslih menerbitkan Surat Keputusan Bupati Nomor 262 tentang Siaga Darurat Pengelolaan sampah.

“Keputusan ini untuk mengupayakan agar pengelolaan sampah di masyarakat tetap berjalan dengan baik sehingga kondusivitas lingkungan dapat terjaga,” kata Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, Selasa (25/7/2023).

Penututpan sementara TPST Piyungan telah berlangsung sejak 23 Juli dan akan berakhir 5 September 2023, karena volumenya sudah penuh dan sedang dilakukan perluasan lahan.

Bantul, Kota Yogyakarta dan Sleman selama waktu tersebut juga tidak dapat membuang sampah ke TPST itu. Oleh karenanya Pemkab Bantul perlu darurat pengelolaan sampah agar berjalan baik.

Tentang isi Keputusan Bupati  itu antara lain anjuran masyarakat memfungsikan silter pengelolaan sampah yang sudah ada di Banguntapan dan Murtigading Sanden. Dan dalam waktu dekat akan diadakan silter lainnya.

Terkait hal itu, maka setiap padukuhan lebih diefektifkan dalam pengelolaan sampah bahkan di tingkat rumah tangga yaitu setidaknya memilah-milah sampah yang ada.

Setiap rumah tangga diimbau membuat lubang dan menimbun sampah khusus jenis oganik. Ini hanya untuk sementara waktu 23 Juli hingga 5 September 2023.

Setelah kurun waktu itu, jika pembagunan TPST Piyungan sudah selesai dan dapat difungsikan kembali, maka sampah dari Bantul akan diperbolehkan dibawa ke TPST itu.

Dalam upaya mengurangi volume sampah, maka Pemkab Bantul mulai sekarang hingga waktu yang disesuaikan, tidak menggunakan kemasan yang menimbulkan sampah. Melainkan snaknya ditempatkan di piring atau digantikan uang. (Spd)

 


share on: