Cegah Corona, Rutan Pajangan Bantul Lakukan Penyemprotan dan Pemberian Vitamin

share on:
Petugas Rutan Pajangan tampak sedang semprotkan disinfektan || YP/Supardi

Yogyapos.com (BANTUL) - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Pajangan Bantul melakukan antisiasi dan pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19) melalui berbagai aksi nyata di lingkungan instansi ini. Diantaranya melakukan penyemprotas disinfektan ke semua lini dan penberian vitamin.

"Kami lakukan penyemprotan disinfektan di Rutan. Memberikan multi vitamin bagi WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan/penghuni) dan pegawai. Menambah ketersediaan cuci tangan (wastafel) dan cairan anti septic pembersih tangan. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh bagi para pegawai dan WBP serta pengunjung memergunakan  thermal scanner,” kata Kepala Rutan Kelas IIB Bantul, Doni Handiansyah SH kepada yogyapos.com, Selasa (17/3).

Doni menambahkan, langkah lainnya adalah menyediakan informasi dan edukasi tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di lingkungan Rutan. Selain itu juga mengikuti kegiatan koordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk ketersediaan saluran siaga Covid-19 bagi masyarakat Kabupaten Bantul.

"Dalam hal ini kami juga mengajak untuk seluruh pegawai menjaga kesehatan diri sendiri dan keluarganya. Bagi WBP juga diajarkan untuk mencuci tangan 6 (enam) langkah dengan menggunakan air mengalir dan sabun serta etika batuk dan bersin yang benar. Ini untuk mengupayakan Rutan Bantul Pasti WBBBM,” saran Doni.

Dijelaskan, rangkaian pencegahan yang dilakukan itu merupakan tindak lanjut adanya Surat Edaran Sekretaris Jenderal Hukum dan HAM RI Nomor SEK-KP.09.01-245 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covd-19 tanggal 3 Maret 2020. Selain itu juga sebagai tindak lanjut imbauan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang pencegahan penyakit menular dan juga dari Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM RI.

"Dengan adanya himbauan itu maka kami langsung melakukan rapat koordinasi dan langsung ekskusi mengambil langkah nyata . Hasil rapat juga disosialisasikan kekepa seluruh warga binaan pemasyarakatan dan pegawai secara internal, dan tidak melibatkan dari pihak luar.

Rutan Kelas IIB juga memutuskan untuk sementara  menunda waktu layanan kunjungan mulai Hari Kamis (19 Maret 2020) atau memperhatikan perkembangan selanjutnya. Ini semua untuk melindungi seluruh WBP dan pegawai terkait dengan merebaknya Virus Covid-19. (Supardi)

 

 

 


share on: