Yogyapos.com (SLEMAN) - Mengatasi problem Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), diperlukan komitmen bersama berikut implementasi perlindungan anak sebagaimana dijabarkan pada klaster ke-5 yakni soal perlindungan khusus. Hal inilah yang mengemuka dalam forum Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) terpadu dalam rangka inisiasi home schooling BPRSR, di Kantor Dinas P3A2KB Sleman, Jumat (9/10/2020).
Kepala Dinas P3AP2KB dr Mafilindati Nuraini MKes menjelaskan, dalam rangka mendorong terwujudnya Kabupaten Layak Anak, Pemkab Sleman berupaya agar seluruh anak termasuk anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) yang tergolong dalam klaster V harus terlindungi haknya.
“Termasuk hak pendidikan anak ABH. Untuk mewujudkan home schooling perlu di susun juknis dan juklak agar penanganan ABH bisa konprehensif," terangnya disela kegiatan.
Salah satu narasumber, Staf Ahli Bupati Bidang Kesejahteraan Rakyat Pemkab Sleman Dra Suci Iriani Sinuraya MSi MM mengatakan, untuk mewujudkan Kabupaten Layak Anak diperlukan atensi dari Negara.
“Ada dua alasan negara hadir diantaranya perlu pencegahan agar tidak terjadi permasalahan yang lebih besar dimasa yang akan datang. Karena akan menjadi bom waktu sewaktu-waktu akan meledak, juga dibutuhkan parat yang solutif. Teknis kegiatan home schooling ini harus punya tim khusus untuk menjadi formulasi yang luar biasa bagi anak berhadapan dengan hukum atau ABH di Sleman," terang Iriani.
Pernyataan senada disampaikan Pejabat Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas I Yogyakarta, Jarot Wahyu Winasis bahwa konsep boarding schooling merupakan perpaduan antara persekolahan dengan dunia pondok. Siang hari kegiatan belajar dilanjutkan kegiatan ekstrakurikuler bersama pengajar pondok pada sore hingga malam.
“Ini merupakan tombak kesuksesan pendidikan karakter, didalamnya meliputi lingkungan terkondisi kan, pergaulan anak terpantau, dapat membentengi dari pengaruh luar, kerukunan dan kekeluargaan yang kuat, menghindari kesenjangan sosial, integrasi sekolah dengan langkah kebijakan daerah dan pusat serta pertimbangan akademik," ungkapnya.
Terpisah, Kepala Bapas Kelas I Yogyakarta, Muhammad Ali Syeh Banna menyatakan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada berbagai pihak yang berperan dalam pemasyarakatan anak. Diantaranya kepada Dinas Sosial DIY melaui BPRSR DIY, Bappeda Sleman, Dinas P3A2KB Sleman, Dinas Pendidikan Sleman dan SKB Sleman serta stakeholder terkait terkait gagasan hingga dapat diimplementasi dengan baik.
“Rekomendasi kami adalah upaya ini dapat menjadi suatu hal yang bermanfaat luar biasa bagi generasi di Sleman dan Indonesia dengan tetap mementingkan banyak aspek sesuai dengan hak anak serta harapannya, satu anak minimal memiliki 1 kemampuan baik secara akademis maupun non-akademis,” tutur Ali. (Eko Purwono)
