Diduga Gelapkan Dua Unit Beat, Seorang Perempuan Muda Berhasil Diringkus

share on:
Tersangka DA (27) || YP-Supardi

Yogyapos.com (BANTUL) - Diduga kuat melakukan penipuan atau penggelapan dua unit sepeda motor, DA (27) perempuan asal Sedayu Bantul, akhirnya berhasil ditangkap polisi.

Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry kepada yogyapos.com, Rabu (11/12/2024), mengungkapkan aksi kejahatanan DA yang kini berstatus tersangka dilakukan secara berlanjut November 2024. Modusnya, menghubungi Rental Epro yang beralamat di Dusun Nitipuran Desa Ngetiharjo Kasihan Bantul.

BACA JUGA: Sri Purnomo Penuhi Panggilan Kejaksaan Sebagai Saksi Dugaan Korupsi

Komunikasi dilakukan melalui WhatsApp berlanjut dating langsung ke rental tersebut menyewa sepeda motor Honda Beat AB.3640.ZS dan membayar uang sewa Rp 90.000 untuk jangka waktu pengamaian selama 24 jam. Kemudian disepakati jika akan memperpanjang melalui transfer bank.

Ia bahkan menyewa lagi Beat AB 3916 XY warna hitam tahun 2024. Namun kemudian yang bersangkutan tidak mebayar atau mentranfer uang sewa. Sedangkan kedua sepeda motor tersebut ternyata telah digadaikan ke orang lain.

BACA JUGA: Dugaan Korupsi TKD Condongcatur, Kejati DIY Mulai Kumpulkan Hasil Penyelidikan

Barang bukti yang digadaikan tersangka || YP-Supardi

“Akibat kejadian tersebut korban Ignatius Dinny Ktistianto (30) mengalami kerugian berupa 2unit sepeda motor Honda Beat total seharga Rp 36.000.00 dan melaporkan ke kami,” jelas Jeffry.

Atas laporan korban, polisi bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, tersangka dapat diringkus di wilayah Badran Kota Yogyakart. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka kini ditahan. Sedangkan dua unit barang bukti berhasil pula diamankan dari penerima gadai. (Spd)


share on: