Diperlukan SKKH Sebagai Bukti Kesehatan Hewan Kurban

share on:
Joko Waluyo, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bantul || YP-Supardi

Yogyapos.com (BANTUL) - Hewan kurban di Bantul diharapkan dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang diterbitkan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian.

“SKKH fungsinya untuk menerangkan kondisi kesehatan hewan kurban. Selain itu guna memberikan perlindungan, keamanan dan kenyamanan bagi pemilik shohibul qurban, konsumen, pedagang, panitai dan penerima daging kurban,” ungkap Joko Waluyo, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bantul, Selasa (13/6/2023).

SKKH sangat penting karena hingga mini masih banyak hewan kurban yang belum dilengkapi dengan SKKH. Ini juga semakin penting, apalagi sebagian hewan qurban di Bantul berasal dari luar Bantul dan DIY.

Dikhawatirkan hewan kurban kondisinya tidak sehat dan tidak aman dikonsumsi. Maka agar jelas kondisinya harus disertai SKKH. Mengurusnya di dinas/rumah pemotongan hewan mudah dan gratis.

“Dalam mengupayakan agar hewan qurban di Bantul sehat dan aman untuk berkorban, maka kami sejak beberapa hari lalu hingga menjelang Idul qurban 1444 H melakukan pemantauan di tempat-tempat penjualan hewan qurban termasuk di pasar hewan,” katanya.

Adapun jumlah persediaan hewan qurban di Bantul pada Idul Adha 1444 H mencukupi. Asumsinya dapat mencukupi sebagaimana pada Idul Adha 1443 H dengan kebutuhan akan sapi ada sekitar 7.000 ekor dan kambing serta domba 12.000 ekor. 

Pada Idul Adha 1444 H nanti diprediksi kebutuhan akan sapi berkurang dan permintaan kambing meningkat dibandingkan Idul Adha 1443 H.

Sedangkan untuk mengupayakan agar kesehatan hewan qurban dan daging korban pada Idul Adha 1444 h dapat terdeksi, maka Dinas akan menerjunkan petugas sebanyak 150 personel terdiri dari petugas dari dinas dan mahasiswa. Penerjunan ini selama H-1 hingga H+3  Idul Adha1444 H. (Spd)

 


share on: