DPRD Bantul Mulai Bahas Perubahan Perda Pemilihan Lurah

share on:
Rapat pembahasan perubahan Perda Pemilihan Lurah, di Gedung DPRD Bantul, Senin (3/4/2023) || YP-Supardi

Yogyapos.com (BANTUL) - Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Bantul membahas Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Lurah, Senin (3/4/2023).

Pembahasan dipimpin oleh Ketua Banmus Drs Pambudi Mulya MM yang juga selaku nara sumber. Sedangkan nara sumber lainnya Angota Banmus Suratun, Kabag Hukum Suparman SH serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Sri Nuryanti.

Acara diikuti lurah, sejumlah panewu dan perwakilan eleman masyarakat.

“Saya ingin pembahasanya dapat cepat dan lancar. Diharapkan dalam pembahasan isi Perda memperoleh bahan masukan dari berbagai pihak sehingga nantinya dapat disahkan dan dijadikan pedoman,” tutur Pambudi.

Kabag Hukum Suparman mengungkapkan, dari sejumlah dinamika isi Perda ini yang perlu dibahas antara lain tentang ijazah dan jenjang pendidikan minimum bagi calon kandidat.  Yang mengatur boleh dan tidaknya calon yang masih sebagai pamong dan prosedur dan teknis pendaftaran supaya lebih valid.

“Itu semua digunakan untuk peningkatan kesempurnaan Perda yang berlaku,” ungkapnya.

Sementara itu, Sri Nuryanti mengungkapkan, Perda yang ada mampu memberikan solusi dan jelas bagi  penyelenggaraan pemilihan lurah. (Spd)

 

 


share on: