DPRD Setujui Raperda APBD Kabupaten Klaten 2022

share on:
Penyerahan Surat Keputusan Raperda oleh Pimpinan DPRD Klaten Hamenang Wajar Ismoyo kepada Bupati Sri Mulyani, Senin (29/11/2021) || YP-Arifin

Yogyapos.com (KLATEN) - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klaten menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2022.

Hadir dalam sidang paripurna, Senin (29/11/2021) Bupati Klaten, Wakil Bupati Klaten, Ketua DPRD Kabupaten Klaten, Sekretaris Daerah Kabupaten Klaten, Forkopimda, Anggota DPRD Klaten dan sejumlah pejabat lainnya.

Ketua DPRD Kabupaten Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo saat memimpin sidang paripurna menawarkan dan mendengarkan persetujuan kepada seluruh anggota dewan dari seluruh fraksi yang hadir. Secara serentak anggota dewan dari tujuh fraksi meliputi Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, PKS, PKB, PAN, dan Demokrat Pembangunan Nasional menyetujui Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2022.

“Terimakasih kepada seluruh anggota dewan, sudah menyampaikan persetujuannya” ujarnya.

Sesuai Surat Keputusan (SK) Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten Nomor 27/SK1.170/XI/2021 tentang rancangan kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten tahun 2022.

Menetapkan dan memutuskan persetujuan Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2022. Kedua mengenai Pendapatan Anggaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2022 sebesar Rp 2.471.722.926.135. Ketiga Belanja Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2022 sebesar Rp 2.670.229.634.096. Keempat Penerimaan Belanja Daerah Kripto sebesar Rp 198.457.370.961. Kemudian menyerahkan keputusan ini kepada Bupati klaten dalam pelaksanaannya.

Dilanjutkan dengan penanda tanganan berita acara persetujuan bersama atau (MOU) terhadap Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2022 dan Penyerahan Surat Keputusan oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Klaten dengan Bupati Klaten.

Bupati Klaten, Sri Mulyani menyampaikan dalam acara paripurna bisa menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2022. Ia akan menetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai dengan jadwal yang sudah disepakati.

“Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Klaten Tahun 2020 yang telah disetujui DPRD Kabupaten Klaten selanjutnya segera akan kami kirim ke Gubernur Jawa Tengah untuk dilakukan evaluasi. Terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas kerjasama dan peran Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Klaten serta semua pihak yang telah mendukung kelancaran, mulai dari penyusunan sampai dengan pembahasan. Sehingga Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2022 dapat disetujui pada tanggal 29 November tahun 2021,” pungkasnya. (Arifin)

 


share on: