Yogyapos.com (SLEMAN) - Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Sleman menggelontorkan dana Rp 8,8 miliar untuk rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Dana dari APBD tahun 2026 ditargetkan memenuhi rehabilitasi 615 rumah kepada penerima yang tersebar di 86 Kalurahan. Selain dari APBD, Pemkab Sleman juga mengusulkan ke pemerintah pusat melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dan untuk tahap 1 tahun ini mendapat kuota penanganan melalui program tersebut 196 penrima bantuan.
Hal tesebut di sampaikan oleh Kepala Bidang Perumahan (DPUPKP) Kabupa Ten Sleman,Suwarsono S ST kepada yogyapos.com, di ruang kerjanya, Selasa (17/3/2026).
Menurutnya, APBD tahun 2026 untuk RTLH ada peningkatan sedikit jika dibandingkan tahun 2025 sebesar 8.479.000.000 dengan jumlah penerima 604 KK yang juga tersebar di 86 Kalurahan.
“Penerima bantuan RTLH dari baznas Sleman yang tahun kemarin mengucurkan dana untuk 70 penerima bantuan. Pemerintah Sleman berharap dengan program RTLH sehingga peningkatan keseh jateraan dapat dirasakan," jelasnya.
Adapun ketentuan penanganan RTLH, melalui APBD, ungkap Suwarsono. Kriteria penerima diantaranya warga Kabupaten Sleman dan belum pernah mendapatkan bantuan rumah dari sumber anggaran pemerintah minimal 10 tahun sudah berkeluarga dibuktikan dengan KK. Syarat penerima bantuan RTLH juga memiliki atau menguasai tanah sah di tapak bangunan rumah yang akan mendapat bangunan dengan atas nama sendiri.
Sedangkan klasifikasi menurutnya, Ru sak Ringan, Rusak Sedang dan Rusak Berat. Dengan rincian Rusak Berat menda patkan bantuan Rp 20 juta, Rusak Sedangkan Rp 15 juta dan Ringan Rp 10 juta.
Ia juga menyampaikan, penggunaan bantuan hanya untuk pembelian material, kecualli keluarga KKM dapat menggunakan untuk upah sebesar 20 persen dari nilai bantuan. Sedangkan bantuan stimulan berwujud uang diberi kan melalui tranfer ke kekening penerima bantuan. Pembelajaran bantuan melalui transfer ke rekening toko matrial setelah toko mengirim bahan bangunan ke penemima bantuan. (Agn)
