Dr Kelik Endro Suryono: Fungsi DPD Tak Selevel MPR dan DPR

share on:

Yogyapos.com (BANTUL) - Meski level kelembagaannya sederajat dengan MPR dan DPR, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tidak selevel dalam menjalankan fungsi legislasi atau pemnbuatan perundang-undangan.

Dekan Fakultas Hukum UWM Dr Kelik Endro Suryono MHum menyatakan, fungsi DPD diatur dalam Pasal 22D  UUD 1945 yakni fungsi legislasi, fungsi pertimbangan, dan fungsi pengawasan. “Sebagai negara yang merujuk sistem ketatanegaraan bikameral, fungsi legislasi dan dua fungsi lainnya dalam DPD belum efektif,” kata dia dalam acar Peluncuran Lingkar Pendopo Agung oleh Rektor Rektor Universitas Widya Mataram (UWM) Prof Dr Edy Suand Hamid, Selasa (28/12/2021).

Peluncuran arena tersebut dikemas dalam bedah buku kayar Kelik Endro Suryono MHum, Penguatan Fungsi Legislasi Dewan Perwakilan Daerah” dan  buku Alex Luthfi Rahman MA ‘Laku dan Lelaku’.

Karya Kelik Endro Suryono merupakan hasil riset untuk menyelesaikan studi S-3 di Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, dengan judul Penguatan Fungsi Legislasi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam Sistem Parlemen Bikameral.

Beberapa persoalan terkait eksistensi DPD, menurut dia, kedudukan dan fungsinya sebagai lembaga negara sederajat atau selevel dengan lembaga negara lainnya, seperti MPR dan DPR. “Namun, kewenangan DPD sangat terbatas, sementara kewenangan DPR sangat kuat.”

Mengacu kondisi nyata seperti itu, Kelik berpendapat, penguatan peran dan fungsi DPD harus dilakukan agar pelaksanan fungsi lembaga negara  ini lebih maksimal dalam membawa aspirasi daerah ke tingkat nasional.

Strategi penguatan tersebut, bisa ditempuh melalui tiga jalur alternative. Alternatif pertama jalur politik. DPD didukung elemen kelembagaan negara lain mengajukan amandemen UUD'45dalam bagian fungsi DPD. Kemudian jalur konsolidasi yang melibatkan DPD dan DPR.

Menurutnya, DPR selayaknya membuka diri terhadap hasil riset perguruan tinggi seputar peran DPD berkaitan dengan kepentingan daerah. Temuan mereka menunjukkan, peran DPD efektif dalam menyalurkan aspirasi daerah.

Jalur alternatif terakhir berupa partisipasi atau DPD lebih banyak melibatkan partisipasi masyarakat agar lembaga ini lebih aktif mengusung kepentingan daerah. Selain DPD bisa lebih aktif perannya, langkah demikian  menciptakan sruktur relasi DPD dan konstituennya makin dekat.

Rektor UWM Prof Dr Edy Suandi Hamid sebagai pembahas berpendapat, lembaga semacam DPD Jerman, Inggris,  Amerika  Serikat, sangat besar perannya. Bundesratagau DPD versi Jerman, memiliki kewenangan untuk menyetujui dan mem-veto suatu rancangan undang-undang. Kemudian the House ofLordsdi Inggris memiliki kewenangan theCommonsatau fungsi legislasi, membahas isu, dan bertanya pada eksekutif. Hal yang sama, Congress di Amerika Serikat selevel dengan House ofRepresentative (DPR Amerika) dan Senat.

Menurutnya praktik peran DPD di negara maju tersebut bisa menjadi acuan bagi DPD, DPR, dan lembaga negara lain untuk menjadi pertimbangn dalam penguatan fungsi DPD.

“Ini penting agar mengoreksi persepsi bahwa DPD hanya memperbesar anggaran saja, namun perannya minimal,” pungkasnya. (*/Met)


share on: