Dugaan Kecurangan PPDB Zonasi Wilayah, Forpi: Ini Trik Lolos Sekolah Favorit

share on:
Tim Forpi Yogya || YP-Ist

Yogyapos.com (YOGYA) - Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta mulai menguak tabir dugaan kecurangan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dari tingkat SD ke SMP Negeri di Kota Yogyakarta tahun ajaran baru 2022/2023 khususnya yang jadi incaran adalah sekolah-sekolah favorit.

Pada hari ini Selasa (14/06/2022) Forpi Kota Yogyakarta melakukan pemantauan terkait pelaksanaan PPDB di SMP Negeri 5, SMP Negeri 8 dan SMP Negeri 10 Kota Yogyakarta.

Lembaga pemantau independen Pemerintah Kota Yogyakarta itu menemukan adanya indikasi kecurangan berupa 'nebeng' dalam status hubungan keluarga pada Kartu Keluarga atau C1 yakni famili lain. Yang setiap tahun ditemukan.

Dimungkinkannya status famili lain untuk mendaftar sekolah melalui jalur zonasi wilayah bisa menjadi pintu masuk terjadinya dugaan kecurangan. 

Sebagai sampel Forpi Kota Yogyakarta mengambil 7 berkas data siswa di SMP Negeri 5 Kota Yogyakarta  yang dinyatakan lolos sementara melalui jalur zonasi wilayah.

Rata-rata calon siswa baru yang dinyatakan lolos sementara jarak antara rumah dengan sekolah hanya kurang dari 500 meter atau 0,5 kilometer. Selain itu tidak sedikit pula calon siswa baru yang memiliki nilai ASPD kurang dari 100 untuk tiga mata pelajaran, tetap nekat mendaftarkan diri di SMP Negeri 5 Kota Yogyakarta tersebut. 

Ini tentunya menjadi tantangan tersendiri bagi pihak sekolah dalam hal ini guru dan tentunya perlu dukungan dari orangtua/wali murid agar siswa tersebut tidak ketinggalan pelajaran.

Sementara itu di SMP Negeri 8 Kota Yogyakarta, Forpi Kota Yogyakarta mengambil sampel sebanyak 10 berkas . 

Di antara berkas tersebut Forpi Kota Yogyakarta menemukan ada calon siswa yang memiliki jarak antara rumah dengan sekolah hanya 0,013 atau 13 meter. Tentu hal ini perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak Disdukcapil Kota Yogyakarta untuk menyakinkan apakah calon siswa baru tersebut benar warga setempat atau bukan. Di SMP Negeri 8 Kota Yogyakarta ini juga terdapat ada beberapa siswa yang memiliki nilai ASPD kategori kurang bahkan ada siswa yang memiliki nilai 80 untuk tiga mata pelajaran yang diujikan. Forpi Kota Yogyakarta berharap sekaligus mengingatkan kembali kepada orang tua siswa khususnya yang memiliki kekurangan dalam hal akademik untuk tidak memaksakan anaknya bersekolah di sekolah negeri yang dianggap favorit itu. Kecuali dalam perjalanan proses belajar mengajar nantinya siswa tersebut tekun, rajin dan disiplin dalam belajar. 

Menurut penjelasan dari pihak SMP Negeri 8 Kota Yogyakarta bahwa tahun lalu pernah melakukan kunjungan rumah atau home visit terhadap siswa yang jarak rumahnya dekat dengan sekolah. Dari home visit tersebut ternyata ada beberapa siswa bukan merupakan warga setempat bahkan ada siswa yang ternyata bertempat tinggal di Gunungkidul dan Kulonprogo. Usaha home visit ini layak diapresiasi karena bagian dari kepedulian pihak sekolah terhadap para siswanya.

Selain itu Forpi Kota Yogyakarta juga menemukan di KK tertulis dikeluarkan pada tanggal 27 Desember 2021. Seharusnya menurut aturan KK dikeluarkan paling singkat satu tahun. 

Forpi Kota Yogyakarta berharap kepada Disdukcapil Kota Yogyakarta agar secara ketat sebelum mengeluarkan KK atau C1. Misalnya, ada penambahan keluarga di KK, maka tertulis bukan dikeluarkan tetapi diperbaharui.

Tahun depan perlu dibuat semacam surat pernyataan pakta integritas bagi calon siswa yang diketahui oleh orangtua/walimurid perihal kesediaan untuk keluar atau dikeluarkan dari sekolah apabila ternyata yang bersangkutan bukan warga setempat. Maka disini lagi-lagi perlu yang namanya kejujuran. (Tim Forpi Kota Yogyakarta: Koordinator Wahyu Wijayanta, Anggota, Umi Hidayati, Fakhruddin AM, Baharuddin Kamba, Wiwid H Saputra Staf)

 


share on: