Dugaan Pencabulan, Ali Surono SH: Klien Kami Punya Riwayat Gangguan Psikis

share on:
Advokat Ali Surono SH menunjukkan bukti kartu RSJ atas nama kliennya || YP-Agung Dwi Purwanto

Yogyapos.com (SLEMAN) - Diduga mencabuli anak di bawah umur, KM warga Gamping Sleman, diadili di PN Sleman, Rabu (29/7/2020). Pria yang kesehariannya sebagai buruh bangunan ini dalam sidang tertutup itu didampingi pengacaranya, Ali Surono SH.

Informasi yang diperoleh yogyapos.com menyebutkan, terdakwa pada April 2020 sedang bekerja mendirikan bangunan di wilayah Gamping Kidul, Ambarketawang Bantul. Beberapa hari sebelumnya sering bertemu dengan korban Kembang 1 dan Kembang 2 yang bermain sepeda di sekitar lokasi proyek.

Beberapa kali bertemu sehingga terlibat canda, bahkan menjanjikan akan memberikan uang. Korban kemudian menagih janji tersebut. Saat itulah terdakwa memanfaatkannya dengan mengajak korban masuk ke dalam bangunan, selanjutnya ke kamar mandi, sejurus kemudian melakukan aksi seronoknya dan memberi uang Rp 10.000.

Atas perbuatanya, terdakwa dijerat oleh jaksa penuntut umum Hesti Tri rejeki SH dengan Pasal 82 ayat 1 jo 76 E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002.

Menanggapi hal ini, Ali Surono SH selaku pengacara terdakwa menyatakan prihatin. Sebab kliennya tidak stabil secara psikis, bahkan dalam memberikan keterangan selalu berubah-ubah. “Ada gangguang kejiwaan pada klien kami. Dia punya riwayat gangguang psikis yang bisa dibuktikan dengan kartu RSJ Ghrasia,” ucap Ali Surono usai sidang yang dipimpin hakim ketua Patyarini Meningsih Ritonga SH. (Agn)

 


share on: