Esti Wijayati Desak Penyelesaian Tuntas Kasus Little Aresha dan Penyembuhan Psikis Korban

share on:
Anggota DPR RI MY Esti Wijayati || YP-Agung DP

Yogyapos.com (SLEMAN) - Kasus dugaan penganiayaan terhadap anak yang dilakukan di tempat penitipan anak (Daycare) Little Aresha Kota Yogya menjadi perhatian serius Anggota DPR RI MY Esti Wijayanti.

BACA JUGA: Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus 'LA' dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

Politisi asal Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ini mendesak supaya kasus diselesaikan secara hukum seadil-adilnya, termasuk penyembuhan psikis maupun psikologis sebagaimana diharapkan para orang tua korban.

BACA JUGA: Syawalan FPAY: Guyub untuk Satu Komitmen Kesetaraan Profesi Penegak Hukum

"Proses hukum terhadap para tersangka pelaku kekerasan terhadap puluhan balita di Daycare Little Aresha di Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogya ini, dapat berjalan secara maksimal, serta menjadi prioritas aparat penegak hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya kepada media seusai bertemu perwakilan dari orang tua korban di Joglo Cemoro, Godean, Sleman Rabu (29 4/2026). 

BACA JUGA: Kadisdik Sleman Sidak ke Tempat Penitipan Anak, Ini Hasilnya

Ia melihat celah penerapan pasal berlapis untuk menjerat para pengelola penitipan anak terkait dugaan adanya tidak kekerasan fisik, psikis, dan layanan yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan.

Setelah melihat vidio peristiwa serta mendengar kesaksian langsung dari pa ra orang tua, Ia menilai tindakan kekerasan tersebut masuk tindakan tak berperikemanusiaan.

BACA JUGA: Polisi Resmi Tetapkan 13 Tersangka Kekerasan terhadap Anak di Daycare Little Aresha

"Kami minta, proses penanganan hukum berjalan serius. Bahkan menjadi prioritas bagi para aparat penegak hukum, dalam menyelesaikan kasus ini sebaik- baiknya juga seadil-adilnya termasuk kemungkinan adanya tindak pidana yang berlapis," tandas wakil rak yat Wakil Ketua Komisi X ini.

BACA JUGA: Sri Purnomo Divonis 6 Tahun Penjara, Terlibat Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman

Menurutnya, peristiwa tersebut itu bukan sekadar kekerasan terhadap anak, tetapi juga menyangkut beberapa hal yang mungkin sudah ada perencanaan sejak awal, termasuk pengingkaran terhadap janji–janji yang diberikan oleh pihak pengelola.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan para korban berhak mendapatkan restitusi. Dimana sesuai Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2022, secara detil di situ diatur tentang bagaimana soal restitusi ini. (Agn)                                         

 

 


share on: