Forkom Percasi Sleman dan Yogya Menduga Musda Percasi DIY 2024 Cacat Hukum

share on:
Pengurus Forkom Percasi Sleman dan Yogya || YP-Ist

Yogyapos.com (SLEMAN) - Pengurus Kota (Pengkot) Percasi Yogyakarta dan Pengurus Kabupaten (Pengkab) Percasi Sleman menilai Musyawarah Daerah (Musda) ke XII Percasi DIY 2024 yang digelar pada 10 Maret 2024, diduga cacat hukum.

Ketum Percasi Sleman Sutapa SH melalui Forum Komunikasi Pengkot Yogyakarta dan Pengkab Sleman menyatakan menolak hasil Musda Percasi DIY 2024 yang tidak memperhatikan prinsip olahraga catur “Gens Una Sumus”.

BACA JUGA: Tersangka Pembunuh Wanita Muda Mengaku Emosi dan Terpengaruh Miras

“Kami melalui Forum Komunikasi Pengkot Yogyakarta dan Pengkab Sleman telah melakukan pertemuan pada Sabtu,16 Maret 2024 di Resto Saudah Lestari Sleman, kami menolak hasil Musda Percasi DIY 2024, itu abal-abal, ujar Sutapa didampingi Ketum Percasi Yogyakarta Baroto Wijatun, Senin (18/3/2024) petang.

Menurut Sutapa, hasil Musda diduga cacat hukum, dibuktikan terjadinya penyimpangan dan pelanggaran AD/ART. Forum mendesak agar Musda tersebut agar digelar kembali dalam waktu dekat.

“Kami mendesak agar Musda diulang lagi, sesegera mungkin,” tandasnya.

BACA JUGA: Penantian 30 Tahun Berakhir, Indonesia Juara Tunggal Putera All England 2024

Forkom pun telah menempuh upaya dengan melayangkan surat ditujukan kepada Ketua Umum KONI DIY yang bernomor 18/ PERCASI-KY/III/2024 tertanggal 14 Maret 2024 perihal Penolakan Hasil Musda Percasi DIY XII Tahun 2024 yang ditembuskan kepada  Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, PB Percasi Indonesia, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta dan KONI Kota Yogyakarta.

Dugaan terjadinya pelanggaran AD/ART Percasi antara lain Anggaran Dasar Percasi Bab V pasal 26.4 Musprov bertugas / bertujuan untuk pada butir c  menjaring, menyaring dan menetapkan calon-calon Ketua Pengurus Provinsi Percasi Musda XII Pengda Percasi DIY dan panitia tidak melakukan proses menjaring dan menyaring kepada Pengkab/pengkot yang ada.

BACA JUGA: Mundur atau Diturunkan! Komponen Massa AGRIB Tolak Jokowi Berkunjung ke Yogya

“Anggaran Rumah Tangga Percasi 60.2. Musyawarah Provinsi (Musprov) Percasi, B tempat dan pemberitahuan point 3. Bahan-bahan tertulis yang akan dilaporkan, dibicarakan, dibahas, dan diputuskan di dalam Musprov yang akan diselenggarakan wajib dikirimkan oleh Pengurus Provinsi Percasi dan/atau Panitia Pelaksana Musprov yang ditujukan kepada setiap dan seluruh peserta Musprov yang berhak sebagaimana dimaksud Pasal 60.2. (A) di atas, sekurang-kurangnya tiga hari kalender sebelum Musprov diselenggarakan Panitia Musda XII Pengda Percasi DIY memberikan bahan-bahan tertulis di hari H pelaksanaan Musda,” imbuhnya.

BACA JUGA: Picu Kericuhan di Nglanggeran, Sekelompok Remaja Diamankan

Kemudian ke-3 Anggaran Rumah Tangga Percasi 60.2. Musyawarah Provinsi (Musprov) Percasi, E Putusan point 1. Setiap putusan yang diambil di dalam Musprov dilakukan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat. Namun bilamana musyawarah gagal mencapai mufakat, putusan diambil melalui pemungutan suara dan putusan adalah sah bilamana disetujui oleh lebih dari 50 persen suara yang sah. 

“Pimpinan sidang pleno Musda XII Pengda Percasi DIY pemilihan Ketua hanya mendasarkan surat usulan calon ketua umum dan langsung ketok palu tanpa memperhatikan suara peserta sah pemilik mandat kabupaten/kota untuk bersuara

atau harusnya kalau musyawarah gagal mencapai mufakat bisa melalui voting dari peserta sah Musda yang mendapat mandat masing-masing Pengkot/Pengkab,"timpalnya.

BACA JUGA: Jalur Evakuasi Sedogan-Balerante Rusak Parah, Diduga Inilah Pemicunya

Selain itu, pihaknya tengah mempersiapkan upaya jalur hukum, baik pidana maupun perdata jika tuntutan tidak dipenuhi dan berharap dapat segera diambil tindakan agar poin-poin di atas dapat terealisasikan dengan baik.

“Kami telah mempersiapkan untuk menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata, jika poin-poin tersebut tidak terpenuhi,” sambungnya.

Ketua KONI DIY, Prof Djoko Pekik mengaku telah menerima dan mempelajari perihal surat yang dikirimkan Forkom Percasi Pengkot Yogyakarta dan Pengkab Sleman

“Saat ini sedang kita pelajari, benar ada surat dari Sleman dan Kota tadi siang,” tutur Djoko Pekik menjawab konfirmasi wartawan.

Sementara itu Ketum Pengda Percasi DIY, Bambang Wisnu Handoyo belum memberikan tanggapan hingga berita ditulis. (Opo)

 

 


share on: