Forpi Yogya: ASN Dilarang Bolos Kerja

share on:
Baharuddin Kamba Anggota Forpi Kota Yogyakarta || YP-Dok

Yogyapos.com (YOGYA) - Forum Pemantau Independen  (Forpi) Kota Yogyakarta mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Tenaga Teknis atau Tenaga Bantuan (Naban) yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta agar tidak bolos pada hari pertama masuk kerja pascalibur lebaran 1 syawal 1442 hijriyah.  

Hal ini mengingat pada Senin (17/5/2021) merupakan hari pertama masuk kerja setelah libur Lebaran 2021 ditengah pandemi Covid-19 yang masih melanda negeri ini.

Biasanya (sebelum Covid-19) hari pertama masuk kerja menjadi momen halal bi halal baik di lingkungan balaikota Yogyakarta maupun di lingkungan Kantor Camat maupun Lurah.

Biasanya pada hari pertama masuk kerja dijadikan momen untuk halal bi halal. Namun, di tengah pandemi Covid-19 ini pasti tidak ada acara halal bi halal. Kalau pun ada hanya sebatas salam salaman di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan protokol kesehatan yang ketat.

Forpi Kota Yogyakarta memastikan akan melakukan pemantauan disejumlah OPD yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta.

Pemantauan ini dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya ASN  membolos termasuk yang mengajukan cuti. Pemantauan juga dimaksudkan untuk pelayanan publik berjalan normal.

Karena bagi ASN yang membolos maupun cuti dapat mempengaruhi pelayanan publik dan pasti akan mendapatkan sanksi.  

Forpi Kota Yogyakarta berharap bagi ASN yang bolos ada sanksi yang dari pimpinan. ASN yang bolos termasuk cuti pasti ada sanksi tegas dari pimpinannya. Dalam hal adalah  Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang memberikan sanksi ASN yang nekat mudik. 

Berdasar Surat Edaran  (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo Nomor 8/2021 berisi larangan pegawai aparatur sipil negara (ASN) mudik dan mengajukan cuti.

Forpi Kota Yogyakarta berharap ASN menjadi pelopor dan memberikan contoh tidak mudik serta tidak mengajukan cuti kecuali dalam keadaan terpaksa misalnya cuti melahirkan dan/atau cuti sakit.

Pemantauan akan dilakukan di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta dan beberapa kantor Kelurahan maupun Kecamatan yang ada di Kota Yogyakarta. (Baharuddin Kamba Anggota Forpi Kota Yogyakarta)

 

 


share on: