Forpi Yogya Temukan Fakta 'Famili Lain' dalam KK Calon Siswa untuk Mendaftar Sekolah

share on:
Anggota Forpi Yogya Baharuddin Kamba (kanan)

Yogyapos.com (YOGYA) - Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta masih menemukan status 'famili lain' pada kartu keluarga (kk). 

Modus dengan status 'famili lain' diduga untuk mempermudah calon siswa dari luar Kota Yogyakarta agar bisa diterima di SMP Negeri yang diinginkan.

Dari dua sekolah yang dipantau untuk jalur zonasi yakni SMP Negeri 8 dan SMP Negeri 5 Kota Yogyakarta, kasus dengan modus 'famili lain' masih ditemukan. Sama dengan PPDB tahun sebelumnya. Meskipun tanggal diterbitkan KK tersebut sudah satu tahun.

Menariknya, fenomena status 'famili lain' sebaran domisilinya dekat dengan sekolah-sekolah unggulan. Seperti di SMP Negeri 5 dan SMP Negeri 8 Kota Yogyakarta.

Di SMP Negeri 8 Kota Yogyakarta jarak terdekat hanya 13 meter. Namun status calon siswa tersebut adalah anak. Ditemukan status 'famili lain' di SMP Negeri 8 Kota Yogyakarta.

Modus lain yang Forpi Kota Yogyakarta temukan diduga 'pisah KK'. Contohnya, ada seorang perempuan dengan status kawin tercatat. Statusnya sebagai kepala keluarga. Namun dalam KK tersebut tidak terdapat suaminya. Hanya ada perempuan tersebut dan dua anaknya. Hal ini kami temukan di SMP Negeri 5 Kota Yogyakarta.

Di SMP Negeri 5 Kota Yogyakarta status 'famili lain' bahkan memenuhi dalam satu kartu keluarga kecuali status kepala keluarga. 

Modus seperti ini tentunya sangat merugikan calon siswa yang benar-benar merupakan asli warga setempat. Karena, calon siswa harus tersingkir karena kalah dekat dengan calon siswa lain yang berstatus 'famili lain'. 

Hal lain adalah jalur kemaslahatan guru yang dijadikan satu jalur dengan perpindahan orangtua. 

Tujuan dari jalur kemaslahan guru menjadi pertanyaan dan harus di evaluasi. Karena ada anak guru ingin masuk ke sekolah negeri yang diinginkan dan orangtua bekerja di sekolah negeri tersebut. Namun kalah nilai dengan calon siswa jalur perpindahan orangtua.

Artinya, meskipun guru tersebut sudah bekerja belasan bahkan puluhan tahun mengabdi di sekolah tersebut dan memiliki anak kandung yang ingin sekolah negeri tersebut, namun tidak diterima karena kalah nilai dengan calon siswa dari jalur perpindahan orangtua. 

Sebaiknya jalur kemaslahatan guru punya jalur tersendiri tidak dijadikan satu dengan perpindahan orangtua. Nantinya yang diadu adalah nilai sesama anak guru. Termasuk juga adalah mempertimbangkan berapa lama guru tersebut mengabdi disekolah negeri tersebut. Artinya, misalkan guru tersebut sudah mengabdi 15 tahun dan status PNS, maka ada kebijakan khusus dari Disdikpora Kota Yogyakarta. (Tim Forpi Kota Yogyakarta: Umi Hidayati, Fakhruddin AM, Baharuddin Kamba, Wiwid H Saputra)

 


share on: