Yogyapos.com (BEKASI) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan hingga 4 Mei 2026, sebanyak sembilan dari 16 korban meninggal dunia (MD) dalam kecelakaan antara Commuter Line Cikarang dan Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jawa Barat, pada 27 April 2026, telah menerima perlindungan jaminan sosial dari pemerintah.
BACA JUGA: Bupati Harda di Hari Jadi ke-110 Sleman: Pemerintahan Merupakan Mandat Rakyat
Menaker Yassierli menjelaskan, total manfaat yang diterima ahli waris korban MD meliputi Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar sekitar Rp197,28 juta, Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 42 juta, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai Rp 2,02 miliar, serta beasiswa untuk enam anak dengan nilai maksimal Rp 458,5 juta. Selain itu, terdapat pula manfaat Jaminan Pensiun (JP) yang diberikan secara berkala.
BACA JUGA: Menkeu Purbaya Bakal Copot Dua Pejabat Terkait Restitusi Pajak
“Ini bukti pemerintah berkomitmen bahwa perlindungan jaminan sosial tidak berhenti pada pekerja, tetapi juga berlanjut kepada keluarga yang ditinggalkan. Kami ingin memastikan masa depan anak-anak mereka tetap terjaga melalui beasiswa,” ujar Yassierli di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Senin (4/5/2026).
BACA JUGA: Sukarmin Jadi Dewan Pengawas PDAM Tirta Sembada, Strategis Perkuat Tata Kelola Perusahaan
Menaker menambahkan, dari sembilan korban MD yang telah menerima santunan, delapan di antaranya merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar di Kantor Cabang Jakarta Gambir, Jakarta Salemba, Jakarta Kebon Sirih, Jakarta Ceger, Jakarta Mangga Dua, Grha Jamsostek (Kanwil DKI Jakarta), serta satu peserta di Kantor Cabang Tangerang Selatan (Kanwil Banten).
BACA JUGA: Hibah Penelitian Bestari Saintek Fokus Bangun Laboratorium Hidup di Lapangan
Hingga saat ini, santunan telah disalurkan kepada ahli waris dalam beberapa tahap. Pada 29 April 2026, santunan diberikan kepada ahli waris Nuryati dan Nur Ainia Rahmadhynna. Keesokan harinya, santunan ditransfer kepada ahli waris Adelia Rifani. Kemudian pada 4 Mei 2026, santunan kembali disalurkan kepada ahli waris Tutik Anitasari, Arinjani Novita Sari, dan Ida Nuraida.
BACA JUGA: Kolonel Czi Catur Witanto Pimpin Upacara Bendera, Tingkatkan Disiplin & Nasionalisme Prajurit
Sementara itu, untuk tiga korban lainnya yakni Enggar Retno Krisjayanti, Harum Anjarsari, dan Vica Acnia Fratiwi, proses pembayaran akan segera dilakukan setelah kelengkapan administrasi dan konfirmasi ahli waris terpenuhi.
BACA JUGA: Bupati Sleman Hadir pada Peletakan Batu Pertama Pembangunan Mapolda DIY
Terkait status Ida Nuraida, pemerintah masih melakukan verifikasi lanjutan untuk menentukan jenis manfaat yang diberikan, apakah masuk dalam kategori JKK atau JKM.
“Kami akan terus mengawal proses ini hingga seluruh hak ahli waris terpenuhi tanpa hambatan birokrasi,” tegas Menaker. (*/red)
