Yogyapos.com (YOGYA) - Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, memperpanjang masa Tanggap Darurat Bencana (TDB) Covid–19 sampai 30 Juni 2020. Keputusan inidiambil berdasarkan laporan dari Kabupaten/Kota terkait perkembangan penanggulangan Covid-19 di wilayah masing-masing.
Dalam surat edaran yang diterima yogyapos.com, Rabu (27/5/2020), Gubernur menyatakan pula bahwa status TDB dapat diperpanjang lagi sesuai kondisi dan perkembangan. Gubernur menugaskan kepada wakilnya untukmengambil langkah maupun tindakan diperlukan guna mencegah dan menangani dampak buruk akibat Covid-19.
"Tindakan meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi, isolasi, perlindungan, pengurusan, penyelamatan, serta pemulihan korban Covid-19 di DIY," tulis Gubernur.
Surat edaran bernomor 121/KEP/2020 yang berlakumulai 30 Mei 2020itu merupakan hasil Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Terhadap Status Tanggap Darurat yang dibahas Gubernur bersama jajaran Forkopimda dan Bupati/Walikota se-DIY di Ndalem Ageng, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta pada Rabu (27/5/2020).
Sekretaris Daerah DIY, Drs Kadarmanta Baskara Aji, saat menggelar konferensi pers di Kepatihan, memaparkanhalyang mendasari dikeluarkannya keputusan adalah kondisi kesehatan masyarakat. Penularan Covid-19 masih terjadi, meski dalam dua hari ini DIY tidak memiliki penambahan kasus positif.
“Kita masih terus memantau perkembangannya ke depan, apakah mampumempertahankantren tidak ada penambahan kasus positif. Itu nanti sebagai dasar regulasi penetapan kondisi DIY. Tidak hanya kesehatan saja menjadi pertimbangan kita, kondisisosial ekonomi di Kabupaten/Kota juga ikut menentukan,” jelas Aji.
Aji menuturkan, kesadaran serta disiplin masyarakat harus tinggi. Disiplin penerapan protokol sangat diperlukan agar pandemi cepat reda. Selama ini, kedisiplinan masyarakat DIY tak boleh dipandang remeh. Sebelumnya, Pemda DIY tidak pernah mengeluarkan instruksi menutup hotel, mall, maupuntempat keramaian lainnya. Pemda DIY hanya mengeluarkan regulasi terkait protokol kesehatan.
“Alhamdulillah, masyarakat termasuk pengelola tempat wisata secara mandiri dan sukarela menutup sementara usahanya," ucap Aji.
Menurut Aji, perpanjangan masa tanggap darurat sebagai upaya mempersiapkan diri apabila pemerintah pusat menerapkan status The New Normal. Pemda DIY memang belum menerapkan status itu, namun bila nantinya sistem tersebut diterapkan, masyarakat telahsiap menjalankan sehingga tidak menimbulkan masalah baru.
Menyinggung DIY yang rencananyajadi percontohan The New Normal bersama Kepulauan Riau dan Bali, Aji mengungkapkan saat ini DIY belum siap. Ia memperkirakan, DIY baru bisa menerapkan The New Normal paling cepat Juli mendatang. Itu pun harus memperhatikan hasil evaluasi pada akhir tanggap darurat.
“The New Normaldapatditerapkan apabila kemungkinan penularan sudah bisadibatasi. Kita akan melakukan evaluasi dan pemantauan terus-menerus sambil melihat kasus terkonfirmasi positif,” katanyamenegaskan.
Sekda DIY menyampaikan, sudah sewajarnya apabila pusat menerapkan skenario The New Normal. Masyarakat harus mulai membiasakan diri hidup di situasi normal,tapi tetap waspada terhadap Covid-19. Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Provinsi bersama Kabupaten/Kota sedang menyusun SOP bidang ekonomi, kesehatan, pariwisata, serta pendidikan.
“Pada akhirnya mau tidak mau, The New Normal akan diterapkan sesuai arahan pusat, tapi kita evaluasi dulu kondisinya. Semakin membaik kondisi kesehatan masyarakat, semakin cepat pula The New Normal diterapkan. Itu berarti kondisi DIY membaik, dari aspek kesehatan, ekonomi, dan lainnya berangsur pulih,” ujarnya mengakhiri. (Muf)
