Yogyapos.com (YOGYA) – Majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Yogyakarta diketuai Suryanta SH MH, mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan 78 orang bekas Awak Mobil Tangki (AMK) Pertamina terhadap tergugat I PT Pertamina Training adn Consulting, tergugat II PT Pertamina Patra Niaga dan tergugat III PT Pertamina (Persero), Senin (25/3/2019.
Hakim sepakat dengan kuasa hukum penggugat H Zamzam Wathoni SH, bahwa para tergugat telah terbukti mengabaikan kewajibannya membayar upah lembur kepada para penggugat.
“Oleh karenanya tergugat berkewajiban secara tanggung renteng membayar upah lembur kepada penggugat,” tegas hakim ketua.
Atas putusan itu tergugat yang diwakili kuasa hukumnya Yudi SH menyatakan akan mengajukan kasasi. Sedangkan penggugat bersikap sama untuk siap mengajukan kontra memori kasasi.
“Silakan hak tergugat. Tunggu sampai 14 hari ke depan, kalau memang kasasi tentu akan kami ajukan kontra memori kasasinya,” ucap Zamzam menanggapi sikap tergugat.
Sebagaimana tertuang dalam surat gugatan, para penggugat merupakan pekerja kontrak sebagai sopir dan kernet mobil tangki yang dikontrak oleh tergugat I. Mereka rata-rata telah bekerja selama 7 tahun, menjalankan pekerjaannya sejak pukul 05.00-21.00 untuk menyalurkan bahan bakar minyak dari Terminal BBM Rewulu Jalan Wates ke seluruh wilayah DIY dan sekitarnya sesuai wilayah kerja tergugat I.
Dalam perkebangannya, para penggugat resah dan mengadukan nasibnya ke Dinas Tenaga Kerja (Disnakertrans) Bantul untuk menuntut upah lembur, yang berujung terbitnya surat hasil mediasi Kantor Disnakertrans agar tergugat memenuhi kewajibannya kepada para penggugat sesuai perhitungan yang telah dilakukan bersama.
Meski demikian, tak pernah sekali pun tergugat mengindahkan hasil mediasi tersebut. Sehingga pasca terjadi PHK, mereka mengajukan gugatan ke PHI Yogyakarta, yang akhirnya dikabulkan sebagian.

Advokat Zamzam Wathoni SH sangat koncern terhadap nasib buruh | YP/Met
“Dalam gugatan kami menuntut pembayaran upah lembur Rp 2 miliaran. Tapi dalam putusan hanya dikabulkan Rp 1,5 miliar. Biar saja, yang penting poinnya tercapai bahwa tergugat terbukti salah dan harus membayar kewajibannya,” ujar Zamzam.
Menurut dia, semua ada 145 AMT. Tapi karena lamanya waktu yang diulur-ulur, akhirnya tinggal 78 saja yang mengajukan gugatan ke PHI. “Bagi kami, ini suatu fenomena buruk memperlakukan pekerja tanpa mengindahkan aturan. Pekerja dikontrak, lalu pihak tergugat melakukan pergantian vendor. Bahkan mengelabuhinya dengan menggunakan sistem membayar bonus untuk target yang tercapai. Padahal untuk mencapai target tentu saja membutuhkan jam kerja yang panjang,” terang Zamzam yang berharap agar Disnakertrans maupun LSM lebih proaktif melakukan pengawasan. (Met)
