Yogyapos.com (YOGYA) – Ketua Umum DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Prof Dr Otto Hasibuan SH, tetap konsisten memperjuangkan wadah tunggal advokat.
Penegasan dia disampaikan saat resepsi HUT ke-18 Peradi, di Gedung Baru Peradi Tower, Jakarta Timur, Rabu (21/12/2022) malam. Selain dihadiri jajaran pengurus, acara yang juga dilakukan daring ke seluruh DPC se-Indonesia. Tak terkecuali DPC Peradi Wonosari menggelarnya di Ndalem Joglo, Jalan Golo 44 Yogyakarta.
Ketua DPC Peradi Wonosari H Kokok Sudan Soegiarto SH MH
Otto menyadari upaya membentuk wadah tunggal advokat tersebut menghadapi badai dan hiruk pikuk tantangan. Tapi justru karena itulah dirinya kian bersemangat. “Kami terus berjuang mempertahankan single bar, itu tidak akan pernah berhenti karena kami yakin single bar itu suatu keharusan dan terbaik, terutama bagi pencari keadilan,” ujarnya.
Menurutnya, secara de jure organisasi advokat menganut asas wadah tunggal. Tapi de facto banyak organisasi advokat menyelenggarakan kewenangan negara yang sebenarnya hanya diberikan kepada Peradi.
Advokat Heniy Astiyanto SH
Realitas tersebut, tandas dia, akibat Surat Ketua MA Nomor: 73/KMA/HK.01/IX/2015. “Kalaulah MA mau konsisten terhadap UU Advokat, UU Advokat menyatakan single bar, ini sudah selesai. Dahulu kami bilang enggak ada UU makanya enggak single bar, sehingga banyak organisasi.
Setelah ada UU Advokat, seharusnya MA mematuhinya dan tidak boleh menyatakan karena Peradi pecah maka menjadi multi bar,” tegasnya.
Selain soal single bar, Otto juga terus menjaga independensi organisasi dan advokat sehingga tidak boleh ada satu pihak pun yang mencampuri atau mengintervensi kemandirian advokat. Sebab, kalau sudah bisa diintervensi maka organisasi advokat tidak bisa lagi menjalankan tugasnya secara independen dalam membela para pencari keadilan.
Advokat Suyanto Siregar SH
Otto kembali mengingatkan hasil Rakernas Peradi di Batam, belum lama ini yang menyatakan Putusan MK Nomor 91/PUU/2022 mengenai masa jabatan pimpinan organiasi advokat maksimal dua periode, baik berturut-turut atau tidak, tidak mempunyai daya eksekusi (non executable) karena bertentangan dengan UU Advokat.
“Ketiga, kami harus mempertahankan dan meningkatkan agar kualitas advokat ini tetap profesional dan beritegritas,” ujarnya. Sedangkan untuk gedung Peradi Tower milik seluruh anggota Peradi, Otto menyampaikan ini merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban di bidang keuangan. Pihaknya membeli gedung tujuh lantai untuk menunjang operasional dan meningkatkan kinerja. “Kami juga masih mempunyai satu lantai gedung milik sendiri di Soho (Grand Slipi Tower). Gedung lama tetap akan dipakai untuk pendidikan, termasuk untuk sidang-sidang kode etik,” katanya seperti dilansir jpnn.
Sedangkan untuk gedung baru akan digunakan setelah semua perlengkapannya selesai. Gedung baru ini menjadi penambah semangat untuk berjuang lebih keras mewujudkan target-target yang akan dicapai.
Diakhir pernyataannya, Otto mengajak seluruh advokat-advokat di mana pun berada dengan semangat baru yang lebih baik.
Sementara itu, Ketua DPC Peradi Wonosari H Kokok Sudan Soegiarto yang menginisiasi menggelar resespsi HUT ke-18 Peradi di Yogyakarta menyatakan harapan senada agar segera terbentuk wadah tunggal advokat.
Para anggota Peradi Wonosari antusias menyimak pemaparan para narasumber
“Kami sengaja menggelar acara ini dengan mengundang anggota disini agar bersama-sama menyimak pidato Pak Otto. Sehingga semakin memiliki solid untuk ikut mendorong perjuangan menuju wadah tunggal sesuai amanat konstitusi,” ujarnya.
Tampak hadir dan ikut berbicara malam itu di Ndalem Joglo, antara lain Deddy Suwadi SR SH, Heniy Astiyanto SH dan Suyanto Siregar SH. Mereka memberikan kontribusi pemikiran dan semangat tentang profesionalime advokat dan wadah tunggal advokat. (*/Met)
