Yogyapos.com (BANTUL) - Bupati Bantul Abdul Halim Muslih melantik empat pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon 2), di Pendapa Parasamya, Kamis (17/4/2025).
Empat pejabat, masing-masing Praptanugraha yang sebelumnya Sekretaris Dewan DPRD menjadi Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Mengah Perindustrian dan Pedagangan (DKUKMPP). Meski sudah dilantik, namun yang bersangkutan untuk sementara tetap menjadi Plt Sekertaris Dewan DPRD.
BACA JUGA: Bupati Bantul: Membaca Faktor Utama Kemajuan Bangsa
Selanjutnya, Krisna Manurung dari jabatan lama Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) kini menduduki jabatan baru sebagai Kepala Inspektorat Kabupaten Bantul. Sedangkan Plt Kepala BPKPAD dijabat Istirul Widhilastuti yang juga masih menjabat Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Bantul.
BACA JUGA: Harda Diperiksa Sebagai Saksi Dugaan Korupsi Dana Pariwisata
Sedangkan Isa Budiharyono jabatan lama Kepala Badan Pengembangan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) dirotasi menjadi Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah. Ia juga sebagai Plt BPKSDM.
BACA JUGA: Pengurus KONI DIY Dilantik, Ini Pesan Gubernur
Terakhir, Sri Nuryanti yang semula menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (DPMK) menjadi Staf Ahli Bidang Ekonomi Keuangan Dan Pembangunan. Sedangkan selaku Plt DPMK adalah Hermawan Setiaji yang kini juga menjabat Asek 1 (Bidang Pemerintahan).
BACA JUGA: Syawalan 'Suryo Ndadari' Dihadiri Bupati dan Ketua Dewan
“Pelantikan pejabat ini hal yang biasa dan ini berdasarkan kebutuhan. Sikapilah dengan biasa sebagai PNS RI yang harus bersikap dimanapun senang dan serius bekerja,” kata Halim dalam sambutannya.
BACA JUGA: Lurah Trihanggo dan Pengusaha Hiburan Malam Ditahan, Ini Penyebabnya
Usai melantik empat pejabat itu, Halim mengatakan, meskipun ketentuannya Bupati boleh merotasi pejabat setelah enam bulan dilantik, namun rotasi ini tak masalah karena sudah mendapatkan izin dari Menteri Dalam Negeri.
Sebagaimana diketahui H Abdul Halim Muslih dilantik sebagai Bupati Bantul 2025/2030 pada 20 Februari 2025. (Spd)