Yogyapos.com (SLEMAN) - Hasil survei World Justice Project menempatkan Indonesia di peringkat ke-64 dalam tingkat kesadaran hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan Kapolda DIY, Irjen Pol Suwondo Nainggolan SIK MH dalam seminar ‘Penguatan Karakter Unggul bagi Mahasiswa’ di Universitas Aisyiyah Yogyakarta, Rabu (9/8/2023).
Mengutip pakar hukum Undip Prof Satjipto Rahardjo, Kapolda menjelaskan bahwa ada tiga faktor utama yang memengaruhi seseorang dalam mematuhi hukum, yaitu kepatuhan, identifikasi, dan internalisasi.
“Kepatuhan didasarkan pada harapan akan imbalan atau usaha untuk menghindari ancaman hukuman. Sedangkan faktor identifikasi adalah minat untuk mematuhi hukum yang timbul dari hubungan positif dengan pemegang kekuasaan,” jelasnya.
Faktor lain yang memengaruhi kepatuhan terhadap hukum yaitu internalisasi. Ini mengacu pada pemahaman bahwa kepatuhan hukum memiliki nilai intrinsik dan penghargaan yang muncul karena hukum sesuai dengan nilai-nilai yang diadopsi.
Menyinggung institusi yang dipimpinnya, Irjen Suwon menegaskan bahwa Polisi DIY telah dan terus melakukan berbagai upaya untuk membentuk kesadaran hukum di masyarakat. “Ini melibatkan kegiatan sambang, penyuluhan, dan pelaksanaan program Dikmas Lalulintas oleh Ditlantas Polda DIY, yang khususnya mengedukasi pelajar mengenai tertib berlalu lintas,” tandasnya.
Seminar ini mengelaborasi komitmen bersama untuk mengembangkan kesadaran hukum yang lebih kuat dan memastikan kolaborasi yang erat antara masyarakat dan aparat kepolisian dalam menciptakan lingkungan hukum yang lebih baik. (Opo)
