Jaga Desa Terintegrasi Siskeudes, Kejaksaan Perkuat Pengawasan Dana Desa Real Time

share on:
Sekretaris Jenderal ABPEDNAS, Aditya Yusma || YP-ist

Yogyapos.com (JAKARTA) - Program Jaga Desa yang digagas Kejaksaan RI bersama Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) terus diperkuat guna mendorong transparansi serta pengawasan pembangunan di tingkat desa.

BACA JUGA: Imigrasi yang Berdaulat: Menjaga Gerbang, Mengelola Peradaban

Langkah tersebut semakin strategis karena aplikasi Jaga Desa telah terintegrasi dengan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) milik Kementerian Dalam Negeri, sehingga proses pemantauan berjalan lebih sistematis dan real time, seperti disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung sekaligus Ketua Pengawas DPP ABPEDNAS, Reda Manthovani kepada awak media, di Jakarta, Selasa (21/4/2026).

BACA JUGA: Campus League Diluncurkan, Hadirkan Sistem Baru bagi Masa Depan Atlet Mahasiswa di Indonesia

Reda Manthovani menegaskan bahwa sistem tersebut memungkinkan laporan pertanggungjawaban kepala desa dipantau langsung oleh Kejaksaan. Ia menjelaskan bahwa pihaknya bekerja sama dengan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk memastikan validitas laporan melalui verifikasi lapangan, termasuk mengecek kesesuaian pembangunan infrastruktur dengan data yang dilaporkan.

BACA JUGA: Joglo Singodikoro Kini Dilengkapi Pusaka Gamelan Legendaris Milik Lurah Margorejo

“Sistem tersebut juga membuka ruang partisipasi luas bagi penerima manfaat program, seperti guru, siswa, dan kepala sekolah. Mereka dapat menyampaikan laporan terkait kualitas bantuan secara langsung, lengkap dengan bukti foto atau video yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak terkait,” ujar Reda.

BACA JUGA: Tinjau Stok Beras di Bulog Magelang, Presiden Tekankan Kualitas dan Distribusi

Apabila ditemukan pelanggaran, Kejaksaan dapat menjatuhkan sanksi secara bertahap mulai dari teguran hingga penghentian sementara. Mekanisme tersebut dirancang untuk menjaga akuntabilitas sekaligus memberikan efek jera bagi pelanggaran yang terjadi di tingkat desa.

BACA JUGA: Ada Mayat di Saluran Irigasi Dusun Ngawen Harjobinangun Sleman

Selain penguatan sistem pengawasan, Kejaksaan RI bersama ABPEDNAS juga menggelar Jaga Desa Award melalui kompetisi film pendek untuk meningkatkan partisipasi publik. Sekretaris Jenderal ABPEDNAS, Aditya Yusma, mengungkapkan bahwa ajang tersebut telah diikuti lebih dari 3.300 desa dari seluruh Indonesia, menunjukkan antusiasme tinggi masyarakat terhadap pengelolaan desa yang transparan.

BACA JUGA: Pencurian Gamelan di UGM, Polisi Buru Pelaku

Aditya menegaskan bahwa program tersebut tidak hanya menjadi sarana promosi potensi desa, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya tata kelola yang baik agar terhindar dari persoalan hukum. Upaya tersebut diharapkan mampu memperkuat budaya integritas di tingkat akar rumput.

BACA JUGA: Apel Siaga FRPRB, Panewu Ngaglik: Panggilan Kemanusiaanlah yang Menyatukan Relawan

Sementara itu, Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, menilai ABPEDNAS memiliki peran strategis dalam mendampingi berbagai program pemerintah, termasuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia menyoroti pemanfaatan teknologi melalui aplikasi yang mendukung pelaporan dan pengawasan desa secara lebih efektif dan transparan.

BACA JUGA: Paguyuban 'SMS' Peringati HUT ke-24 di TMII

Ke depan, Program Jaga Desa diharapkan mampu mendorong masyarakat untuk tetap tinggal dan berkontribusi dalam pembangunan desa masing-masing. Inisiatif tersebut juga diarahkan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang semakin transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. (Muhammad Fadhli)

 

 


share on: