Jagabaya Ujung Tombak Tertib Administrasi Kepemilikan Tanah

share on:
Suasana Tata Cara Pengurusan dan Penyelesaian Masalah Pertanahan, di Bangsal Rumah Dinas Bupati Bantul, Selasa (2/9/2025) || YP-Supardi

Yogyapos.com (BANTUL) - Para pengurus dan anggota Paguyuban Jagabaya atau Kepala Urusan Keamanan dari 75 Kaluruhan di Bantul mengikuti bimbingan teknis (bimtek) Tata Cara Pengurusan dan Penyelesaian Masalah Pertanahan, di Bangsal Rumah Dinas Bupati Bantul, Selasa (2/9/2025).

Bimtek ini terselenggara atas kerjasama BPN Mitra Desa kerjasama dengan Kantor BPN Kabupaten Bantul.

BACA JUGA: Harlah ke-80, Kejari Bantul Kian Tingkatkan Kinerja Penegakan Hukum

Ketua Peguyuban Jagabaya Kabupaten Bantul, Supriyanta, menyatakan para Jagabaya bertekad meningkatkan pengetahuan dan kemampuan dalam memberikan pelayanan kepada warganya terkait dengan mengurus status atau hak milik tanah ke BPN.

"Permasalahan yang kami hadapi semakin banyak dan bahkan rumit, maka agar bertambah pengetahuan dan wawasan, kini mengikuti acara ini," katanya.

Pendapat senada disampaikan Ketua Peguyuban Lurah Kabupaten Bantul Tungguljati yang juga Lurah Canden Jetis, Beja WTP SH MH, bahwa tanah merupakan sesuatu yang sangat penting dan diperlukan bagi semua orang.

BACA JUGA: Pimpin Sidang Kabinet, Presiden Prabowo Instruksikan Perkuat Stabilitas Nasional

"Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang akan mengurus kepemilikan tanah, para Jagaabaya harus memberikan pelayanan yang baik. Disisi lain permasalahan yang dihadapinya semakin komplek," tukasnya.

Bupati Bantul bersama peserta Bimtek usai acara || YP-Supardi

Itu sebabnya, Beja bersama Ketua Jagabaya Bantul menginisiasi bimtek. Melalui kegiatan ini menjadikan pengetahuan dan wawasan para peserta akan bertambah sehingga semakin baik dalam memberikan pelayanan kepada warganya.

BACA JUGA: Ratusan Takziyin Iringi Pemakaman Almarhum Sukadriyono

Sementara itu, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengatakan, jumlah penduduk semKin banyak. Sedangkan luas tanah tidak bertambah. Permasalahan terkait dengan tanah bertambah sehingga perlu adanya penyelesaian dengan baik sesuai ketentuan.

“Jagabaya harus mampu memberikan layanan kepada masyarakatnya yang baik,” tandasnya.

Di kesempatan yang sama, Kepala Kantor BPN/ATR Bantul, Triyanto, menginformasikan proses mensertifikatkan hak milik tanah ke BPN Bantul haruslah sesuai dengan persyaratan dan prosedur yang berlaku.

"Jangan sampai syarat administrasinya tidak memenuhi persyaratan. Bagi yang tak memnuhi pesyaratan tentunya tak akan diproses di BPN. Sedangkan yang telah memenuhi persyaratan akan diproses secepatnya,” katanya.

BACA JUGA: Patroli Gabungan Skala Besar Berlangsung di Bantul

Ia mencontohkan yang menjadikan masalah dalam mensertifikatkan tanah yang statusnya masih leger/leter C. Ada salah satu ahli waris yang dianggap meminggal alias ditiadakan. Padahal ia masih hidup dan akhirnya mempermasalahkan warisan itu. “Nah hal seperti itu jangan sampai terjadi,” tegasnya.

Dalam konteks ini, para Jagabaya sebagai petugas yang menentukan proses administrasi awal di Kalurahan, haruslah teliti dan sesuai ketentuanya sehingga memenuhi persyaratan administrasi saat diajukan ke BPN. Dengan kata lain Jagabaya ujung tombak tertib administrasi kepemilikan tanah masyarakat. (Spd)

 


share on: