JCW Menilai Lamban! Kejari Periksa Puluhan Saksi Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman

share on:
Kantor Kejari Sleman di Jln Parasamya Tridadi Sleman || YP-Eko Purwono

Yogyapos.com (SLEMAN) - Penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata yang digelontorkan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) ke Kabupaten Sleman tahun anggaran 2020 terus bergulir.

Meski waktu pengusutan telah berjalan selama sekitar tiga bulan, namun hingga kini Kejaksaan Negeri Sleman belum berhasil menetapkan seorang pun tersangkanya.

SSaat ini dalam tahap pengumpulan alat bukti,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sleman, Ko Triskie Narendra SH saat dikonfirmasi yogyapos.com, Jumat (9/6/2023).

Dia menjelaskan, sejauh ini telah puluhan saksi yang diperiksa, baik dari dari kelompok masyarakat wisata penerima hibah dan dinas terkait yang melakukan administrasi dalam proses penyalurannya dalam hal ini Pemkab Sleman.

“Sekitar 70 orang saksi sudah kita panggil, mereka terdiri dari

penerima hibah dan (unsur) Pemkab Sleman,” ungkapnya.

Dana hibah pariwisata ini digelontorkan oleh Kemenparekraf RI pada tahun 2020. Diduga dana yang diselewengkan sebesar Rp 10 miliar dari total anggaran sebesar Rp 68 miliar.

Kepala Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan Jogja Corruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba menyatakan apresiasi atas langkah Kejari Sleman yang menaikkan kasus ini ke penyidikan, meski pihaknya menilai terkesan lamban dalam menaikkan ke tahap penyidikan karena harus memeriksa saksi-saksi yang jumlahnya cukup banyak.

“Jika sudah naik ketahap penyidikan segera saja ditetapkan tersangkanya. Jangan kelamaan masih menunggu penghitungan kerugian negara oleh BPK atau BPKP DIY,” tandas Bahar.

Dengan dinaikkannya kasus ke tahap penyidikan artinya Kejari Sleman telah memiliki minimal dua alat bukti yang cukup. Sehingga tidak perlu berlama-lama lagi menetapkan tersangka kasus ini.

“Harapannya siapa pun yang terlibat dalam kasus ini harus diproses hukum secara adil, profesional dan transparan. JCW akan mengawal kasus ini hingga ke pengadilan Tipikor Yogyakarta,” cetusnya. (Opo)

 

 

 

 


share on: