Yogyapos.com (YOGYA) - Jogja Corruption Watch (JCW) meminta kepada Dinas Pendidikan baik di tingkat Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta maupun Dinas Pendidikan tingkat Kabupaten/Kota untuk melakukan pengawasan berkelanjutan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2022/2023.
Pengawasan berkelanjutan perlu dilakukan dapat dimulai dari pengumuman, pendaftaran ulang, pembelian seragam sekolah apakah sudah sesuai dengan aturan atau tidak hingga hingga pengawasan bangku yang masih kosong khususnya di sekolah negari karena rawan terjadinya penyimpangan (jual beli kursi).
Jangan sampai terjadi adanya pungutan liar (pungli) dalam tahapan pada PPDB tersebut. Jika pihak sekolah melalui koperasi sekolah memfasilitasi seragam sekolah, maka wajib memberikan bukti pembayaran berupa kwitansi. Di pasar tradisional saja pedagang memberikan kwitansi kepada pembeli (meskipun tidak semua) masak lembaga pendidikan seperti sekolah tidak memberikan kwitansi.
Kemudian JCW meminta kepada Kepala Daerah baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk melakukan pengawasan ke sekolah-sekolah yang ada di DIY. Tidak perlu semuanya cukup uji petik saja.
Selain itu JCW meminta kepada Tim Saber Pungli DIY senantiasa melakukan pengawasan kepada sekolah-sekolah yang berpotensi terjadinya pungli.
JCW mendukung dan mendorong Tim Saber Pungli DIY untuk melakukan pengawasan pungli secara menyeluruh dan tuntas sesuai dengan kewenangan yang diberikan.
Merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB telah mengamanatkan bahwa sekolah yang diselenggaran oleh pemerintah daerah dalam hal ini sekolah negeri, dilarang melalukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik, serta pembelian seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB. Pungutan liar (pungli) merupakan tindakan pidana korupsi.
JCW mengingatkan kepada satuan lembaga pendidikan khususnya sekolah negeri yang ada di Yogyakarta untuk senantiasa mematuhi aturan yang ada, mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, partisipatif, responsif dan akuntabilitas. (Baharuddin Kamba, Aktivis Jogja Corruption Watch)
