Yogyapos.com (JAKARTA) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnak er) mengoordinasikan program mudik gratis bagi 12.690 pekerja/buruh dan keluarganya pada Lebaran 2026. Tahun ini, program tersebut juga melibatkan pengemudi ojek online (ojol) agar lebih banyak pekerja dapat pulang ke kampung halaman dengan aman, nyaman, dan selamat.
BACA JUGA: Pemkab Mengklaim 96 Persen Jalan di Wilayah Sleman Sudah Beraspal
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengatakan program ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah kepada para pekerja/buruh sekaligus dorongan agar dunia usaha terus menghadirkan dukungan nyata bagi pekerjanya menjelang hari raya.
“Alhamdulillah hari ini kita melepas mudik gratis bagi pekerja/buruh dan ojol di Kemnaker. Ini baru satu titik dari sekian titik yang kita koordinasikan,” kata Yassierli saat pelepasan mudik gratis bagi pekerja/buruh di kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (17/3/2026).
BACA JUGA: Dishub Sleman Memetakan Jalur Alternatif Mudik Lebaran
Program mudik gratis bagi pekerja/buruh Tahun 2026 bertema “Mudik Aman, Berbagi Harapan” ini memberangkatkan 230 armada bus dari sejumlah titik menuju berbagai daerah di Pulau Jawa dan Sumatera.
Menurut Yassierli, kehadiran pemerintah dalam berbagai pelepasan mudik gratis juga menjadi bentuk apresiasi kepada perusahaan yang memberi perhatian lebih kepada pekerjanya.
BACA JUGA: Kombes Pol Adhitya Panji Anom Jabat Kapolresta Sleman
“Kami sangat mengapresiasi ketika perusahaan memberikan fasilitas di luar kewajiban, seperti mudik gratis, daycare, dan fasilitas lainnya. Kepedulian seperti ini penting karena membuat pekerja merasa diperhatikan, dan pada akhirnya juga berdampak positif bagi perusahaan,” ujarnya.
BACA JUGA: Peringatan Hari Jadi ke-271 DIY Momentum 'Mulat Sarira' Pengabdian bagi Masyarakat
Dalam pelaksanaan mudik gratis tahun ini, Kemnaker bersinergi dengan sejumlah mitra strategis, antara lain BPJS Ketenagakerjaan, PT HM Sampoerna Tbk., PT Kayaba Indonesia, PT United Tractors, PT Pama Persada, PT Freeport Indonesia, Bank BNI, Bank BRI, PT PLN, PT TASPEN, PT Tirta Investama, PT Indofood CBP Sukses Makmur, Paguyuban Jambi, serta sejumlah serikat pekerja/serikat buruh.
BACA JUGA: Danrem 072/Pmk Hadiri Apel Gelar Pasukan 'Ketupat Progo 2026' di Mapolda DIY
Yassierli menambahkan, pelaksanaan mudik gratis tahun ini memiliki perluasan manfaat karena tidak hanya menyasar pekerja formal, tetapi juga menjangkau pengemudi ojol.
“Tahun ini ada yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Kita juga melibatkan teman-teman ojol untuk menikmati manfaat dari program mudik gratis ini,” katanya.
BACA JUGA: Satker PJN DIY Buka 4 Posko Mudik Lebaran, Berikut Sejumlah Penanganan yang Dilakukan
Selain memfasilitasi keberangkatan pemudik, Kemnaker juga menaruh perhatian pada aspek keselamatan perjalanan melalui pemeriksaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi pengemudi bus dan kernet. Kegiatan pemeriksaan awak angkutan ini dilaksanakan di enam titik wilayah pemantauan mudik, yakni Jakarta, Bandung, Surabaya, Samarinda, Medan, dan Makassar termasuk di berbagai tempat keberangkatan mudik gratis yang dikoordinasikan oleh Kemnaker.
BACA JUGA: Sastra, HISKI, dan 'Masa Depan' (Manusia) Indonesia
Program tersebut merupakan kolaborasi antara Kemnaker, Perhimpunan Ergonomi Indonesia, serta sejumlah perguruan tinggi di Indonesia. Melalui kolaborasi ini, dilakukan pengecekan kesiapan pengemudi bus dan kernet mulai dari pemeriksaan kesehatan, wawancara, hingga pengujian berbasis komputer untuk mengukur kesiapan kerja, termasu k waktu reaksi. Menaker menegaskan, kondisi fisik pengemudi sangat menentukan tingkat kewaspadaan saat berkendara, terutama ketika beban kerja meningkat pada masa mudik.
BACA JUGA: Ternyata, Aku Cuma Punya Puisi
Di sisi lain, Menaker menegaskan pelindungan pekerja/buruh menjelang lebaran tidak berhenti pada fasilitasi mudik gratis dan K3 pada pengemudi bus serta kernet, tetapi juga melalui pengawasan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026. Hingga Selasa (17/3/2026) pukul 10.00 WIB, Posko THR Keagamaan 2026 Kemnaker menerima laporan aduan pembayaran THR di 1.121 perusahaan. Dari laporan tersebut, terdapat 975 aduan THR tidak dibayar, 378 aduan THR tidak sesuai ketentuan, dan 302 aduan THR terlambat dibayarkan. Seluruh laporan saat ini sedang dalam tindak lanjut pengawas ketenagakerjaan.
BACA JUGA: AMM Gondomanan Menggelar Gema Takbir Jogja di Malam Idul Fitri, 20 Maret 2026
“Sekarang posko-posko kami dijaga oleh para pengawas ketenagakerjaan yang akan menindaklanjuti aduan. Jadi silakan sampaikan aduan jika pekerja seharusnya mendapatkan THR, tetapi tidak dibayarkan,” ujar Yassierli.
Ia menegaskan, Posko THR tidak hanya tersedia di pusat, tetapi juga di daerah dan kawasan industri. Setiap pengaduan yang masuk akan diperiksa dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
BACA JUGA: Pembuang Bayi 'Hugel' Divonis Penjara 7 Bulan, Advokat Rizal Apresiasi Hakim
“Setiap pengaduan harus kita cek. Kita hubungi, datangi, atau panggil perusahaannya. Kalau benar terjadi pelanggaran, kita lakukan pembinaan dan pengenaan sanksi tegas,” tegasnya.
Yassierli menambahkan, perusahaan yang terlambat membayarkan THR Keagamaan setelah batas waktu paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan.
“Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerja/buruh,” tegas Yassierli. (*)
