KAI DIY-UJB Yogya Tandatangani MoU Sertifikat Kompetensi Lulusan Fakultas Hukum

share on:
Penandatangan MoU Sertifikat Kompetensi KAI DIY dan FH UJB Yogyakarta || YP/Ist

Yogyapos.com (YOGYA)  - Para mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Janabadra (UJB) Yogyakarta, bakal mendapatkan sertifikat kompetensi sebagai Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) setelah mereka dinyatakan lulus dan diwisuda.

Pemberian SKPI itu menyusul penandatanganan MoU bidang Pendidikan Hukum, Pengajaran dan Ketrampilan Teknis Hukum antara pihak fakultas dengan DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI), yang berlangsung di Kampus UJB jalan Timoho Yogyakarta, Selasa (18/2/2020).

Penandatanganan MoU berisi 7 point tesebut dilakukan oleh Dekan FH UJB Dr Sudiyana SH MHum dan Ketua DPD KAI DIY Advokat R Sudjadi Wisnumurti SH CIL. Disaksikan President KAI H Tjoetjoe Sandjaja Harnanto SH MH CLA CIL CLI CLA dan Rektor UJB Dr Ir Edy Sriyono MT.

“Sertifikat efektif akan diberlakukan tahun 2020, sehingga semua lulusan FH UJB nantinya akan memperoleh sertifikat kompetensi bidang hukum,” ujar Sudiyana.

Kenapa melakukan MoU dengan KAI, karena sampai sekarang KAI merupakan satu-satunya organisasi advokat yang bisa menerbitkan sertifikat kompetensi.

Adapun mengenai 7 poin dalam MoU antara lain meliputi penyelenggaraan pendidikan, pengajaran dan berbasis pada kopetensi ketrampilan teknis hukum, menjalankan program-program pengabdian melalui penyuluhan-penyuluhan hukum, pendampingan perkara hukum di dalam masyarakat.

“Setiap kegiatan ada petunjuk teknis dan pelaksanaanya. Ada pelatihan legal drafting, legal opinion, kepailitan, kurator, perjanjian kontrak dan lainnya. Tujuannya supaya lulusan UJB Yogya yang profesional sehingga mampu bersaing di tingkat regional hingga global,” terang Sudiyana.

Sementara Sudjadi Wisnumurti mengatakan, pasca penandatanganan MoU pihaknya segera menyiagakan anggotanya untuk merealisasi program jangka pendek. “Anggota kami sudah siap untuk memenuhi kebutuhan pelatihan dan sebagainya seperti termaktub dalam MoU,” ujarnya didampingi sejumlah petinggi KAI DIY antara lain Ketua Dewan Penasihat Adv Layung Purnomo SH CIL, Ali Subekti SH dan Ryan Nugroho SH.

Bagi KAI DIY, terang Wisnumurti, kerjasama dengan UJB bukan yang pertama kali melainkan sudah dilakukan sejak beberapa tahun lalu. Terutama dalam pelaksanaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang merupakan salah satu persyaratan menjadi Advokat.

Usai penandatanganan MoU, dilanjutkan dengan kuliah umum tentang ‘Disrupsi Hukum dan Tantangan Profesi Advokat Masa Depan’ oleh Vice President KAI H TM Luthfi Yazid SH LLM CIL CLI, diikuti puluhan mahasiswa dan sejumlah dosen.

Luthfi mengingatkan, disrupsi yang pada pokoknya mengandaikan suatu perubahan menuju Artificial Intellegence (Intelgensi Artifisial) menjadi suatu keniscayaan di era globalisasi. Pada kondisi demikian, penanganan suatu masalah beralih kepada sistem yang dijalankan oleh robot, tidak lagi manual.

“Termasuk dalam mekanisme hukum, penanganan suatu kasus. Meskipun tidak semua penanganan hukum tersebut tunduk pada artificial intellegence karena memang harus dilakukan secara manual antar manusia,” ujarnya.

Dicontohkan, dalam suatu persidangan yang membutuhkan pembuktian langsung ketika harus melakukan sanggah menyanggah antapihak, maka intelensi artifisial tidak berlaku. (Met)  

 

 

 

 

 


share on: