Kantah Yogya Tingkatkan Kualitas Kinerja dan Layanan Publik

share on:
Foto bersama peserta Forum Konsultasi Publik yang digelar oleh Kantor Pertanahan  Kota Yogyakarta pada tanggal 30 Mei 2023 || YP- Eko Purwono

Yogyapos.com (YOGYA) - Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta sebagai instansi pemerintah penyelenggara pelayanan publik di bidang pertanahan berupaya untuk meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan, salah satu dengan melaksanakan Forum Konsultasi Publik.

“Menjadi amanat Undang-Undang Pelayanan Publik Nomor 25 Tahun 2009 khususnya pasal 39 yang melibatkan peran masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik sejak penyusunan standar pelayanan sampai dengan evaluasi. Kantah Kota Yogya berupaya untuk merealisasikan dengan dilaksanakan Forum Konsultasi Publik pada tanggal 30 Mei 2023,” kata Kepala Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta, Rudi Prihantoro APtnh MM MH, Rabu (21/6/2023).

Rudi menjelaskan, output dari kegiatan ini adalah masukan yang menjadi rekomendasi sebagai upaya lanjutan SKM yang telah didapatkan dari pengguna layanan di Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta saat setelah pengguna layanan menerima produk layanan.

“Hasil SKM Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta sampai dengan bulan Mei 2023 sebanyak 61 responden, 42 responden memberikan nilai sangat baik untuk seluruh variabel komponen yang meliputi persyaratan, prosedur, tarif/biaya, waktu penyelesaian, produk layanan, respon, etika, sarana dan prasarana, konsultasi dan pengaduan,” jelasnya.

Sedangkan sisanya memberikan nilai baik pada variabel komponen prosedur dan etika 4 responden, respon 3 responden, sedangkan tarif/biaya, waktu penyelesaian, produk layanan, konsultasi dan pengaduan masing-masing 2 responden. Rekomendasi masukan perbaikan pelayanan yang disampaikan oleh narasumber dan para pemangku kepentingan yang hadir rencana aksi tindaklanjutnya dapat dikelompokkan menjadi 3 cluster. 

“Pertama perbaikan langsung dapat dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta yang terdiri dari internalisasi peningkatan kualitas layanan, membuka informasi seluas luasnya kepada masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, meningkatkan kualitas SDM dan pengendalian internal, peningkatan sarana dan prasarana,” terang dia.

Rekomendasi kedua, lanjut dia, perbaikan dilakukan dengan kolaborasi melibatkan instansi/pihak lain, diantaranya peningkatan kualitas pembinaan PPAT, menjalin korespondensi dengan media untuk meningkatkan informasi layanan pertanahan kepada publik, sinkronisasi data wakaf.

“Pembinaan layanan pertanahan bertema wakaf ke lembaga terkait, mempelajari dan turut berkoordinasi dengan mitra kerja dan instansi pembina (kanwil/pusat) termasuk dalam melakukan optimalisasi inovasi layanan Jogja Smart Service, serta kolaborasi kerja sama lainnya ke mitra kerja,” ungkapnya.

Selanjutnya, ketiga, mengusulkan rekomendasi tindak lanjut ke instansi berwenang yang terdiri dari review standar pelayanan dan pengembangan sistem layanan, menyesuaikan dengan kebutuhan/perkembangan.

“Beberapa rekomendasi telah ditindaklanjuti, diantaranya internalisasi peningkatan layanan pertanahan dan peningkatan kualitas sarana prasarana layanan. Namun rekomendasi tersebut masih akan terus dilaksanakan,” sebutnya.

Tindak lanjuti atas masukan Kelurahan dan Kemantren terhadap standar pelayanan telah dilakukan dengan perubahan blangko beberapa jenis layanan pertanahan seperti waris, surat pernyataan beda nama dan peningkatan hak menyesuaikan Peraturan Walikota Nomor 30 Tahun 2023 tentang Pelayanan Kelurahan dan Kemantren Berbasis Elektronik, yang bisa pengguna layanan dapatkan secara langsung pada loket Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta, ataupun juga bisa didapatkan melalui s.id/BlangkoOnlineJogja

“Dan masukan terhadap pengembangan sistem layanan juga telah disampaikan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang memiliki otoritas untuk mengelola kebijakan/sistem layanan,” imbuhnya.

 

Forum Konsultasi Publik ini menghadirkan narasumber dari Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional Dr Eko Suharto ST MSi, praktisi media Rosihan Anwar SSos dan pemangku kepentingan pengguna layanan pada Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta, diantaranya dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, Camat Umbulharjo, Lurah Mujamuju, KUA Umbulharjo, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kota Yogyakarta, Pengurus Daerah Muhammadiyah Kota Yogyakarta, Pengurus IPPAT Kota Yogyakarta. 

Sedangkan peserta selaku penerima masukan penyelenggaraan pelayanan publik dalam Forum Konsultasi Publik ini adalah Aparatur Sipil Negara terdiri dari Kepala Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta, Para Pejabat Pengawas, Manajer Loket dan Pelaksana, baik petugas front office ataupun back office. (Opo)

 

 

 


share on: