Kapolresta Sleman Lakukan Penyuluhan untuk Tekan Kenakalan Pelajar

share on:
Kapolresta Sleman Kombespol Aris Supriyono di hadapan 26 siswa SMA dan SMK se-Kabupaten Sleman, di Pendopo Parasamnya, Senin (13/2/2023) || YP-Ist

Yogyapos.com (SLEMAN) – Upaya menekan kenakalan remaja dilakukan oleh Polresta bekerjsama dengan Pemerintah Kabupaten Sleman. Salah satunya melalui penyuluhan diikuti 78 pelajar berasal dari 26 SMA dan SMK se-Kabupaten Sleman, di Pendopo Parasamnya, Senin (13/2/2023). Kegiatan ini bekerjasama dengan Polresta Sleman mengudang

Kapolresta Sleman Kombespol Aris Supriyono, menyampaikan pelaksanaan penyuluhan pelajar berawal dari keprihatinan atas tingginya kasus kekerasan remaja yang marak terjadi. Untuk mengurangi jumlah kasus dan kerugian, pihaknya menyelenggarakan pembinaan dalam bentuk sosialisasi dan sesi diskusi dengan pelajar.

BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-hery-prasetyo-brigade-joxzin-bukan-akar-klitih-yogyakarta-9698

“Data dari Polresta Sleman menunjukkan bahwa kenakalan remaja sekarang ini sudah melebihi ambang batas wajar. Saat ini banyak pelajar yang mengenal rokok, narkoba ini. Sehingga dari teman-teman yang datang tolong yang didapat hari ini, dapat disampaikan kepada teman teman yang ada di sekolah,” tandas Kapolresta Sleman.

Aris melanjutkan, hingga saat ini Polresta Sleman terus melakukan pembinaan di sekolah-sekolah yang ada di Polresta Sleman. Pihaknya tidak memandang bulu dalam menindak pihak yang terlibat dalam kasus kenakalan ini.

“Diharapkan kejadian-kejadian yang sering sebut adik adik sebut kiltih ini dapat berkurang. Kalau Polresta sedang patroli dan menemukan adik-adik membawa senjata tajam, maka akan kami proses. Tentu ini akan merugikan adik-adik semua,” jelasnya.

 BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-jpw-dukung-penegak-hukum-tindak-tegas-pelaku-klitih-9688

Sementara itu Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo menyampaikan terima kasih kepada Polresta Sleman atas inisiatifnya melakukan penyuluhan kepada pelajar. Agenda tersebut merupakan bukti sinergi dibalik lingkup pemerintah Kabupaten Sleman untuk memberantas kenakalan.

“Kami sampaikan apresiasi kepada Polresta Sleman yang telah mengadakan pembinaan dan penyuluhan para pelajar hari ini. Karena kenakalan remaja ini harus kita tindak tegas dan berantas bersama,” ungkap Kustini.

Dalam kesempatan tersebut Kustini mengimbau pelajar yang hadir untuk memahami peraturan Bupati No 45 Tahun 2020 tentang jam rumah/jam istirahat anak. Perbub tersebut ditetapkan sebagai salah satu upaya Pemkab Sleman untuk mewujudkan perlindungan kepada anak serta kesejahteraan keluarga di Kabupaten Sleman. Melalui Perbub tersebut diharapkan mampu mengotimalkan jam belajar di malam hari serta memperbesar peluang orang tua untuk mengarahkan dan mengawasi kegiatan anak.

“Anak-anak saya mohon mulai dipahami untuk tidak keluar rumah setelah jam 10 malam. Karena dalam Perbub Nomor 45 Tahun 2020 sudah jelas ditetapkan aturanya. Kalau sudah selesai agenda di sekolah silahkan pulang dan tidak melakukan kegiatan kurang bermanfaat,” imbau Kustini .

BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-mayat-di-parangtritis-ternyata-korban-pembunuhan-enam-tersangka-ditahan-9699

Bupati Sleman juga mengajak guru pendamping untuk memberikan pengawasan sekaligus bimbingan kepada para siswa. Dengan memahami potensi yang dimiliki siswa, menjadi langkah tepat untuk membawa siswa ke masa depan yang cerah.

Dalam kesempatan tersebut pelajar yang hadir diberikan bimbingan melalui diskusi kelompok kecil. Bersama 5 orang pendamping  masing-masing kelompok berdiskusi mengenai permasalahan yang dialami oleh pelajar, baik dirumah maupun di sekolah. Dengan begitu diharapkan pelajar dapat mendapatkan solusi dan inisiatif baru dalam memecahkan masalah. (Agn)

 


share on: