Yogyapos.com (JAKARTA) - Kapolri menerbitkan Surat Telegram Nomor ST/2607/IX/OPS.2./2020 tertanggal 7 September 2020 untuk memperkuat upaya pencegahan agar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang digelar serentak di beberapa daerah tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19. Surat telegram ditandatangani Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, selaku Kepala Operasi Terpusat (Kaopspus) Aman Nusa II-Pencegahan Covid-19 Tahun 2020 atas nama Kapolri.
“Pelaksanaan rangkaian Pilkada 2020 sudah memasuki tahap penetapan pasangan calon (Paslon) dan menuju masa kampanye. Kedua tahapan tersebut dapat menyebabkan interaksi masyarakat secara langsung antara pihak penyelenggara, peserta Pilkada, dan masyarakat pemilih. Itu berpotensi menimbulkan klaster baru Covid-19. Oleh karenanya sesuai arahan pimpinan Polri, kita perkuat pencegahannya,” kata Komjen Agus Andrianto di Jakarta, Selasa, (8/9/2020).
Komjen Agus Andrianto mengungkapkan, surat telegram ditujukan kepada para Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) dan Kasubsatgas Opspus, serta para Kepala Operasi Daerah (Kaopsda) maupun Kepala Operasi Resort (Kaopsres) Aman Nusa II-2020. Hal itu akan memperkuat pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) di setiap tahapan pelaksanaan Pilkada 2020.
Menurut Kabaharkam, dalam surat telegram tertuang perintah Kapolri kepada para Kapolda dan Kapolres untuk melaksanakan beberapa hal yaitu:
1. Bersinergi, berkoordinasi, dan berkolaborasi dengan Komisi Pemilhan Umum (KPU), Badan Pengawa Pemilu (Bawaslu), Pemerintah Daerah, TNI, dan stakeholder terkait pelaksanaan Pilkada 2020 agar berjalan aman, sejuk dan damai, serta aman dari Covid-19.
2. Mempelajari dan memahami peraturan KPU Nomor 5, 9, dan 10 Tahun 2020 terkait penerapan protokol kesehatan di setiap tahapan Pilkada 2020. Khususnya tentang pembatasan jumlah peserta kampanye (rapat umum maksimal 100 orang, rapat terbatas maksimal 50 orang, debat maksimal 50 orang, dan lain-lain).
3. Melakukan penggalangan kepada seluruh Paslon gubernur, walikota, bupati, dan Parpol untuk mendeklarasikan komitmen supaya mematuhi protokol kesehatan di setiap tahapan Pilkada 2020.
4. Menggencarkan kembali sosialisasi penerapan protokol kesehatan secara masif melibatkan influencer, youtuber, artis, tokoh masyarakat, tokoh keluarga, dan lain-lain yang membumi (diterima/didengar masyarakat sekitar) menggunakan pendekatan formal maupun informal.
5. Meningkatkan pelaksanaan patroli cyber sebagai upaya mencegah penyebaran hoax, kampanye hitam (black campaign), ujaran kebencian (hate speech), dan pelanggaran lainnya. Misalnya kampanye saat masa tenang, mengingat di masa pandemi tentu penggunaan teknologi informasi sebagai media kampanye akan meningkat.
“Surat telegram ini bersifat perintah untuk dilaksanakan,” tegas Komjen Agus Andrianto.
Sebelumnya dalam rapat melalui video conference, Polri bersama Bawaslu dan KPU juga telah membahas penguatan pencegahan agar Pilkada 2020 tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19. Di samping itu membahas pula mengenai kesiapan ataupun pengecekan terkait pengamanan Pilkada 2020. (*/Muf)
