Kapolri Terbitkan Surat Telegram Antisipasi Unju Rasa dan Mogok Nasional

share on:
Kabaharkam Polri, Komjen Agus Andrianto || YP-Ist

Yogyapos.com (JAKARTA) - 

Kapolri menerbitkan Surat Telegram Nomor ST/2836/X/Ops.2./2020, tanggal 4 Oktober 2020. Surat telegram itu ditandatangani Kabaharkam Polri, Komjen Agus Andrianto, selaku Kepala Operasi Terpusat (Kaopspus) Aman Nusa II-Penanganan Covid-19 atas nama Kapolri.

Terbitnya Surat Telegram Kapolri dimaksudkan sebagai antisipasi terhadap aksi unjuk rasa dan mogok nasional para buruh/pekerja seluruh Indonesia. Rencananya aksi akan berpusat di Jakarta pada 6-8 Oktober 2020.

Kabaharkam Polri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (5/10/2020), mengatakan surat telegram dialamatkan kepada para Kapolda se-Indonesia. Telegram tersebut intinya memerintahkan agar semua Direktur Pembinaan Masyarakat (Dirbinmas), Direktur Samapta Bhayangkara (Dirsmapta), dan Direktur Pengamanan Obyek Vital (Dirpamobvit) melakukan sejumlah langkah antisipatif.

“Surat telegram ini bersifat perintah untuk dilaksanakan,” tegas Komjen Agus Andrianto.

Adapun perintah Kapolri kepada Dirbinmas adalah:

1. Mengimbau dan menggalang para buruh/pekerja tetap bekerja dan mensosialisasikan dampak unjuk rasa dan mogok kerja, baik dari sisi kesehatan maupun pemulihan ekonomi.

2. Melakukan imbauan serta pendekatan secara persuasif kepada buruh/pekerja agar mematuhi protokol kesehatan dan tidak melanggar.

3. Menyampaikan solusi dan mendorong agar tuntutan disampaikan melalui jalur yang sudah disediakan.

Kemudian untuk Dirsamapta diperintahkan:

1. Menyiapkan alat material khusus pengendalian massa (Almatsus Dalmas) serta sarana prasarana lainnya termasuk alat pelindung diri (masker, sarung tangan, dan faceshield) dalam rangka pengamanan rencana unjuk rasa dan mogok kerja di masa pandemi.

2. Memberikan pengarahan dan pelatihan kepada seluruh personel terkait teknis dan taktis pelaksanaan pengamanan unjuk rasa sesuai standar operasional prosedur (SOP)/cara bertindak yang telah dibuat dengan protokol kesehatan.

3. Melakukan penyekatan di setiap titik kumpul/keberangkatan massa melibatkan Satuan Tugas 3 Penanganan Operasi Aman Nusa II untuk selanjutnya melakukan pengecekan kesehatan.

4. Melakukan patroli skala besar/gabungan ke perusahaan dan pabrik melibatkan TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk mencegah aksi sweeping terhadap buruh/pekerja.

5. Dalam setiap kegiatan patroli, pengamanan, penyekatan, dan lain-lain agar tidak membawa senjata api dan mengedepankan pendekatan humanis, tegas, dan terukur, serta menghindari perilaku arogan dan kontra produktif.

Selanjutnya Dirpamobvit diperintahkan:

1. Mendeteksi secara cermat dan terukur dengan membuat rencana pengamanan yang detail untuk pengamanan obyek vital nasional (Obvitnas) dan obyek vital territorial (Obviter) di wilayah masing-masing (termasuk rencana pengamanan kontinjensi).

2. Mengidentifikasi dan membagi tugas personel yang melakukan pengamanan di obyek-obyek vital. (*/Muf)

 


share on: