Kapolri Terbitkan Surat Telegram Antisipasi Unjukrasa Melanggar Prokes

share on:
Kabarkam Polri, Komjen Agus Andrianto || YP-Ist

Yogyapos.com (JAKARTA) - Kepolisian Negara Republik Indonesia menerbitkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/3799/XII/OPS.2./2020sebagai upaya menyikapi situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) terkini. Di samping itu untuk mengantisipasi aksi unjuk rasa yang melanggar protokol kesehatan (Prokes).

Surat Telegram ditujukan kepada para Kapolda dan ditanda tangani Kabaharkam Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, selaku Kepala Operasi Terpusat (Kaopspus) Aman Nusa II Penanganan Covid-19 atas nama Kapolri. Menurut Kabaharkam Polri, kegiatan berkumpulnya masyarakat dengan jumlah banyak tanpa mematuhi prokes berpotensi menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

“Seminggu terakhir ini, rata-rata meningkatnya penambahan kasus positif di Indonesia mencapai 5.382 jiwa per hari. Data diperoleh dari website covid19.go.id,” jelas Komjen Agus Andrianto dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (2/12/2020).

Melalui Surat Telegram tersebut, Komjen Pol Agus Andrianto menginstruksikan para Kapolda agar mendeteksi secara dini dan deteksi aksi terhadap setiap rencana unjuk rasa yang akan digelar oleh semua kelompok masyarakat. Selanjutnya melakukan penggalangan agar kegiatan unjuk rasa dimaksud dapat ditunda atau tidak dilaksanakan di masa pandemi.

“Jika unjuk rasa masih tetap dilaksanakan, maka para Kapolda wajib melaksanakan pengamanan secara profesional dan proporsional berpedoman pada Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Pengamanan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum,” ujar Kabaharkam Polri.

Para Kapolda juga diminta tidak ragu-ragu melakukan tindakan tegas dan terukur, mulai dari pembubaran sampai proses pidana. Ia mengingatkan hal itu apabila kegiatan unjuk rasa/demonstrasi mengandung unsur-unsur sebagai berikut:

1. Tidak mematuhi protokol kesehatan;

2. Menyatakan permusuhan, kebencian/penghinaan terhadap suatu/beberapa golongan rakyat Indonesia;

3. Mengeluarkan perasaan/melakukan perbuatan bersifat permusuhan, penyalahgunaan/penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;

4. Menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan/lukisan di muka umum yang mengandung pernyataan permusuhan, kebencian/penghinaan di antara/terhadap golongan rakyat Indonesia;

5. Mengajak secara lisan/tulisan, menghasut supaya melakukan perbuatan pidana/kekerasan terhadap penguasa umum/tidak mengikuti ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan;

6. Menyiarkan, mempertunjukkan/menempelkan di muka umum tulisan bersifat menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, menentang penguasa umum dengan kekerasan.

Komjen Pol Agus Andrianto meminta para Kapolda meningkatkan kembali semua kegiatan Operasi Aman Nusa II, Satgas I sampai Satgas VI, yang mengalami penurunan secara drastis mulai dari bulan Juli sampai November 2020.

“Surat Telegram ini bersifat perintah untuk dilaksanakan,” tegas Komjen Pol Agus Andrianto.

Terbitnya surat telegram mengacu hasil Anev pelaksanaan Ops Aman Nusa II Penanganan COVID-19 dari bulan Maret sampai November 2020. Ada dua aksi unjuk rasa, yakni pada 1 Desember 2020 ketika aksi kelompok masyarakat yang mendatangi kediaman Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan keamanan (Menkopolhukam) di Jalan Dirgahayu, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur. Kemudian aksi penyerangan orang tidak dikenal terhadap massa berunjuk rasa menolak Rizieq Shihab sehingga berujung rusuh di Makassar, Sulawesi Selatan. (*/Muf)


share on: