Yogyapos.com (SLEMAN) - Lambannya pelimpahan perkara dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dengan tersangka oknum perangkat Desa Sindumartani berinisial YHN menjadikan pertanyaan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman.
Di sisi lain, berkasnya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejari Sleman, namun hingga kini tersangka dan barang bukti (BB) belum juga dilimpahkan oleh kepolisian.
BACA JUGA: Kompol Ika Shanti Prihandini Kartini Masa Kini, Polwan Pertama Menjabat Wakapolres di DIY
Tersangka tercatat sebagai salah satu perangkat desa di Kalurahan Sindumartani Kapanewon Ngemplak ini dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“Ini posisi berkas ada di kami (Kejari Sleman), sudah lengkap,” kata Kasi Pidum Kejari Sleman Agung Wijayanto SE SH MH menjawab konfirmasi yogyapos.com, Senin (22/4/2024).
Agung menjelaskan, surat pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana dengan tersangka YHN telah dilayangkan ke Polresta Sleman yang ditujukan kepada Kapolresta pada tanggal 7 Maret 2024. Lantas ditindaklanjuti dengan mengirimkan surat pemberitahuan susulan hasil penyidikan (P21 A) pada 22 April 2024.
BACA JUGA: HUT ke-78 TNI AU Dihadiri Danrem, Panglima Apresiasi Misi Kemanusiaan ke Palestina
“Artinya setelah kita kirim P21 kok belum dilimpahkan juga tersangka dan BB maka kita tagih dengan P 21A,” tandasnya.
Pihaknya berharap perkara ini segera dituntaskan sehingga segera ada kepastian hukum. “Ini masih menunggu, begitu diserahkan akan segera kita limpahkan ke pengadilan pengadilan,” sambungnya.
Sebelumnya, Kepolisian melalui Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian SIK MH membenarkan adanya penanganan perkara yang menyeret pamong desa tersebut, proses penyelidikan dan penyidikan tinggal menunggu pelimpahan.
BACA JUGA: IBSE 2024 Digelar Selama Tiga Hari di JEC
“Lagi melengkapi berkas, secepatnya kami tuntaskan bang. Dalam waktu dekat akan kita serahkan ke kejaksaan,” kata Adrian.
Dilansir pada website Kalurahan Sindumartani tersangka YHN menjabat sebagai Ulu-ulu atau Kepala Seksi Kesejahteraan.
Informasi yang didapatkan dugaan kepemilikan senpi ilegal ini diungkap pihak kepolisian pada Sabtu, 27 Januari 2024 malam di Jalan Bokesan Sindumartani Kapanewon Ngemplak, Kabupaten Sleman. (Opo)