Yogyapos.com (YOGYA) – Proses hukum kasus pembunuhan terhadap pengusaha Yogyakarta Morgan Onggowijaya (74) agaknya bakal berjalan panjang. Dua terdakwa dalam perkara ini, masing-masing Gede Ken Arya Permana Putra (19) asal Denpasar dan Randy Onggowijaya (18) asal Kota Yogya.
Di persidangan tingkat pertama, Gede Ken Arya Permana dipidana penjara 20 tahun,dan Randy diganjar 18 tahun oleh majelis hakim PN Yogya diketuai Gabriel Sialahan SH, pada 20 Juli 2023.
BACA JUGA: Lurah Non Aktif Caturtunggal Tampak Tenang Jalani Sidang Perdana
Tak puas dengan putusan itu, keduanya mengajukan banding. Hasilnya, Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta memvonis pidana penjara 15 tahun terhadap Randy. Sedangkan Gede Ken Arya Permana sampai berita ini ditayangkan belum divonis.
Randy, tak lain adalah cucu dari korban Onggo Wijaya. Dalam kasus ini ia dikenai pasal 340 jo 56 KUHP, membantu pembunuhan berencana yang dilakukan Gede Ken Arya sebagai pelaku utama.
Terhadap putusan banding itu, advokat Iwan Kuswardi SH selaku koordinator Tim Pengacara Randy menyatakan putusan penurunan hukuman yang dijatuhkan PT Yogya sudah tepat karena memperbaiki kualifikasi tindak pidana dan lamanya pidana yang dijatuhkan.
“Putusan Pengadilan Tinggi itu sudah tepat. Berbeda dengan Putusan Pengadilan Negeri Yogya yang mencampur adukkan antara kualifikasi pasal penyertaan dengan pasal pembantuan yang tidak seharusnya dilakukan Hakim PN Yogya dengan jam terbang tinggi apalagi ditempatkan di Pengadilan Kelas IA,” ujar Iwan didampingi Anggota Tim PH Kresna Edy Winarko SH, Nurita Eka Pratiwi SH usai mengajukan laporan di PN Yogya, Senin (4/9/2023).
BACA JUGA: Aksi Donor Darah Joxzin Lawas dan Bakpia Jogkem Grup Diikuti 50 Peserta
Iwan datang ke PN Yogya, pagi itu, melaporkan perbedaan perlakuan dalam pengiriman berkas perkara ke Pengadilan Tinggi Yogya. Pasalnya, berkas Randy dikirim lebih awal tanggal 2 Agustus 2023 sedangkan berkas I Gede Aria Ken Permana Putra dikirim tanggal 8 Agustus 2023 beserta memori banding yang diserahkan Penasehat Hukumnya pada tanggal 4 Agustus 2023. Perlakuan istimewa ditingkat Pengadilan Negeri ini menimbulkan kecurigaan terhadap Hakim Tinggi pemeriksa perkara Terdakwa I Gede Aria Ken Permana Putra yang sampai saat ini belum diputus. “Padahal perkara Randy Onggowijaya sudah diputus sejak 29 Agustus 2023 lalu,” ungkapnya
Menurutnya, Randy diputus relatif cepat dan perannya dalam putusan tersebut adalah membantu melakukan pembunuhan berencana, serta dihukum 15 tahun penjara atau sesuai ancaman hukuman maksimal sebagaimana ketentuan Pasal 56 ayat (1) KUHP jo Pasal 57 KUHP.
“Peran Gede Ken Arya jika dihubungkan putusan Randy sudah jelas yakni orang yang melakukan pembunuhan berencana. Sehingga apabila nanti putusan PT untuk Gede Ken Artya menguatkan Putusan PN Yogya 20 tahun penjara jelas tidak adil dan benar-benar melukai rasa keadilan keluarga korban sebab hukuman 20 tahun penjara bukan ancaman hukuman maksimal yang diatur dalam Pasal 340 KUHP,” tegas Iwan.
BACA JUGA: Hari Pertama Operasi Zebra Progo, Satlantas Polres Bantul Jaring 158 Pelanggar Lalin
Iwan mengungkapkan, sebanding dengan hukuman maksimal yang diputuskan untuk Randy, hukuman setimpal untuk Terdakwa Gede Ken Arya adalah hukuman maksimal yang diatur dalam Pasal 340 KUHP untuk orang yang melakukan pembunuhan berencana, yakni hukuman mati,’ tegasnya.
Sementara saksi Yenny Rosa istri korban Morgan Onggowijaya yang juga nenek dari Randy menyatakan tragedi di keluarganya ini membuat dirinya terpukul dan merasakan ketidakadilan. “Sudah jelas Terdakwa Gede Ken pernah mencoba membunuh saya, dan akhirnya suami saya yang menjadi korban. Dia belum pernah meminta maaf kepada saya. Hakim seharusnya nanti menghukum mati Si Ken itu (Gede Ken Arya-pen)” ucapnya. (Met)
