Yogyapos.com (SLEMAN) – Advokat Susanto akhirnya berhasil memeroleh proses penyelesaian perkara yang menimpa kliennya ASP (36) yang dilaporkan mencuri sepeda motor, secara Restoratif Justice (RJ). Penyelesaian tersebut dilakukan di kejaksaan Negeri Bantul, Rabu (12/6/2024).
BACA JUGA: Kejari Sleman Eksekusi Barang Bukti Korupsi Rp 702 Juta
Diungkapkan Susanto, pencurian motor itu dilakukan oleh kliennya warga Walen Simo Boyolali, itu pada 20 April 2024 pukul 02.30 WIB, di Koperasi Artha Mulia, Srimartani Piyungan Bantul. Perkara tersebut sempat dilaporkan oleh korban Wahyudiyanto ke Polsek Piyungan berdasarkan bukti lapor LP/B/08/IV/2024/SPKT/ Polsek Piyungan/Polres Bantul/ Polda DI Yogyakarta tertanggal 22 April 2024.
BACA JUGA: Pemilik CV Faiza Jaya Sejahtera Dipidana Penjara 20 Bulan, Terbukti Menipu
Selanjutnya dengan mengingat tidak adanya kerugian dari korban dan barang bukti berupa kendaraan juga sudah dikembalikan, Penasehat Hukum terlapor Susanto, SH dari Kantor Tahta Hukum Yogyakarta mengajukan mediasi RJ.
“Dalam menyelesaikan perkara ini kami mengajukan konsep secara Restorative Justice, baik pelapor maupun terlapor sepakat untuk damai secara kekeluargaa an dan saling memaafkan akhir nya diterima, dan semoga ada hikmahnya,” ungkap Susanto kepada yogyapos.com, di Sleman, Rabu (12/6/2024).
BACA JUGA: Pengemudi Bus Wisata Mengeluh Sulit Peroleh BBM Bersubsidi, Hiswana Migas Angkat Bicara
Susanto,juga menyampaikan RJ dilaksanakan pada Selasa 12 Juni 2024 di Kejaksaan Bantul. Dihadiri Kasi Pidum didampangi Jaksa, Kanit Penyidik. Sedangkan terlapor didampingi orang tuanya, sesepuh dusun tempat tinggal terlapor yang ditemukan dengan pelapor. Dalam perkara ini terlapor oleh penyidik dikenankan pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHP.
“Kami mengucapkan terimakasih kepada kejaksaan yang telah mengabulkan penyelesaian perkara secara RJ, juga kepada pelapor,” pungkas Susanto. (Agn)