Yogyapos.com (SLEMAN - Terdakwa kasus penganiayaan, Eka (22) yang dituntut hukuman penjara 4 bulan oleh Bambang SH, menyatakan keberatan dan bahkan meminta majelis hakim untuk membebaskan dirinya dari segala tuntutan maupun dakwaan tersebut.
Permintaan tersebut disampaikan terdakwa menlalui pengacaranya HM Zamzam Wathoni SH dan Drs Jaka Sarwata SH MH dalam sidang lanjutan dipimpin hakim ketua Yun Irianti SH, PN Sleman, Kamis (3/3/2019).
“Ya kami minta terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan. Fakta persidangan tak ada seorang pun saksi yang melihat terdakwa menganiaya,” tegas Zamzam melalui pledoinya.
Dalam bagian pledoi juga disebutkan, dakwaan jaksa sangat tidak jelas dalam merumuskan unsur-unsur delik yang didakwakan dan juga tidak lengkap. Hal ini membuat ketidak pastikan surat dakwaan dan tuntutan. Bahwa berdasarkan saksi korban Yoga Mahendra Kusuma dan yang diajukan di persidangan termasuk teman korban Dikasih Agung Nugroho, mereka menyatakan pada saat kejadian sedang mabuk berat akibat minuman keras. Atas dasar fakta-fakta keterangan saksi korban Yoga Mahendra Kusuma dan saksi teman korban tersebut tidak memenuhi syarat untuk dijadikan alat bukti dalam perkara ini karena tidak memenuhi syarat sebagai saksi.
“Sebab, saksi harus diterangkan oleh orang yang sehat pikiran dan mental, dengan dasar tersebut semua keterangan kedua saksi harus disampingkan. Dengan demikian unsur barang siapa dalam perkara ini nyata-nyata tidak terbukti secara sah dan menyakinkan.sebagai pelaku,” tegas Zamzam. Berdasarkan uraian dan fakta hukum tersebut unsur penganiayaan tidak terbukti dilakukan oleh terdakwa.
Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP karena melakukan penganiayaan terhadap korban Yoga Mahendra Kusuma. Peristiwa penganiayaan terjadi pada Jumat 15 Juni 2018, sekitar pukul 15.00, di Jalan Raya Ngemplak atau tepatnya di depan Padepokan ASA Gedongan Lor Wedomartani Ngemplak Sleman Yogykarta.
Berdasarkan visum et repertum pada bagian tubuh korban ditemukan luka robek pada kepala sebelah kiri serta luka memar pada kepala belakang, mata kiri korban.
Tuduhan penganiayaan ini disangkal terdakwa selama pemeriksaan. Dirinya menyatakan justeru mendapati korban tergeletak, sehingga melakukan pertolongan dengan membawanya ke klinik terdekat TKP. (Adp)
